oleh

‎Waketum DPN PERADI Soroti Lambannya Perkara Wakil Wali Kota Bandung : Jangan Paksakan Orang Jadi Terdakwa

-Ragam-60 Dilihat

Pewarta : Jeky Epsa.

‎koransinarpagionline.com | Bandung – Wakil Ketua Umum  Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si menilai lambannya pelimpahan perkara Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor justru menunjukkan adanya keraguan dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh aparat penegak hukum.

‎Menurut Yovie, apabila alat bukti, unsur pidana, dan hubungan kausal dalam perkara sudah kuat sejak awal, maka proses hukum seharusnya dapat berjalan cepat dan jelas tanpa menggantung terlalu lama.

‎“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya kokoh, tentu perkara tidak akan berlarut-larut. Lambannya proses ini justru menimbulkan pertanyaan, apakah aparat sendiri masih ragu terhadap tuduhan yang dibangun,” tegas Yovie, Rabu, (6/05/2026).

‎Erwin sebelumnya diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

‎Yovie juga menegaskan bahwa penolakan praperadilan tidak dapat diartikan sebagai bukti seseorang bersalah. Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan membuktikan pokok perkara pidana.

‎“Praperadilan bukan sidang pembuktian korupsi. Yang diuji hanya aspek formal prosedur hukum. Soal bersalah atau tidak, itu harus dibuktikan dalam pokok perkara di pengadilan,” ujarnya.

‎Ia menekankan, dalam perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum wajib membuktikan secara jelas adanya penyalahgunaan kewenangan, hubungan jabatan, keuntungan tertentu, hingga unsur niat jahat.

‎“Hukum pidana tidak boleh dibangun atas asumsi atau persepsi. Harus ada bukti yang jelas dan kuat,” katanya.

‎Yovie pun mengingatkan agar Pasal 12 huruf e UU Tipikor diterapkan secara ketat dan tidak digunakan secara elastis hanya karena seseorang memiliki jabatan publik.

‎Selain itu, ia menilai apabila aparat penegak hukum masih memiliki keraguan terhadap konstruksi perkara, maka langkah paling adil adalah melakukan evaluasi, bahkan menghentikan perkara bila bukti tidak mencukupi.

‎“Jangan memaksakan seseorang menjadi terdakwa hanya demi menjaga gengsi kelembagaan. Lebih baik perkara yang lemah dihentikan daripada dipaksakan menjadi dakwaan rapuh,” tegasnya.

‎Menurut Yovie, status tersangka yang menggantung terlalu lama dapat merusak nama baik, martabat, karier politik, hingga kehidupan sosial seseorang. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

‎“Kita mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi hukum harus bekerja dengan bukti dan keadilan, bukan tekanan ataupun kegaduhan,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *