oleh

Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan PHK Karyawan Bulan Depan

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada 23 April-24 April 2026.

Rencanannya, pemangkasan tenaga kerja di perusahaan bubur kertas atau pulp itu akan diesekusi pada 12 Mei 2026.

Keputusan itu diambil selepas pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatra Utara awal tahun ini.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,”kata Direksi Toba Pulp Lestari (INRU) dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (26/4).

Perseroan sebelumnya telah menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 10 Februari 2026.  Dokumen tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 bertarikh 26 Januari 2026.

Dalam keputusan itu, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH yang sebelumnya dimiliki perseroan.

Izin tersebut merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang telah diberikan sejak 1993 dan beberapa kali mengalami perubahan hingga terakhir pada 2020.

Kebijakan tersebut juga mengatur penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.

Adapun, PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.

Pencabutan ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di Sumatra, akhir tahun lalu.

Sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah pusat maupun daerah, serta melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen menyatakan telah menghentikan aktivitas pemanfaatan hutan dan kini fokus pada pemenuhan kewajiban finansial serta administratif kepada pemerintah.

Di saat yang sama, perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak hukum, operasional, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.

Meski kegiatan utama dihentikan, perseroan tetap menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta operasional esensial lainnya untuk menjaga keberlangsungan aset perusahaan.

Manajemen turut mengantisipasi adanya potensi gugatan perselisihan hubungan industrial akibat keputusan pemangkasan tenaga kerja tersebut mendatang.

“Adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja,” dikutip dari keterbukaan informasi manajemen.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara.

Penguasaan kembali dilakukan usai pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.

“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Selasa (24/2/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *