oleh

‎Menilik Arti Officium Nobile, Mengapa Marwah Advokat Harus Dijaga

-Ragam-107 Dilihat

Pewarta  : Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com | Sumedang — Di tengah dinamika penegakan hukum yang kian kompleks, istilah officium nobile kembali mengemuka sebagai pengingat akan hakikat luhur profesi advokat. Istilah yang berasal dari bahasa Latin ini berarti “jabatan yang mulia” atau “profesi yang terhormat,” sebuah predikat yang sarat dengan tanggung jawab moral.

‎Dalam praktik hukum di Indonesia, advokat bukan sekadar profesi untuk mencari penghasilan. Lebih dari itu, advokat memegang peran strategis sebagai penegak hukum yang bertugas membela hak-hak masyarakat, menegakkan keadilan, serta menjaga integritas profesi.

‎Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN  PERADI) H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M Si kepada koransinarpagionline.com,  ( Minggu ,19 April 2026).

‎Wakil Ketua Umum itu menekankan bahwa officium nobile harus dimaknai sebagai panggilan moral yang melekat sepanjang karier seorang advokat.

‎“Advokat itu bukan hanya profesi, tetapi juga pengabdian. Officium nobile mengandung konsekuensi bahwa setiap advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, independensi, dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan berkelanjutan serta penegakan kode etik yang konsisten agar marwah advokat tetap terjaga di mata publik.

‎“Organisasi advokat harus hadir sebagai penjaga marwah profesi. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran etik, karena itu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” lanjutnya.

‎Menurutnya, tantangan dunia hukum saat ini menuntut advokat untuk tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga kuat secara moral. Integritas menjadi kunci utama agar profesi advokat tetap dihormati dan dipercaya.

‎Marwah advokat, pada akhirnya, bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan cerminan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut untuk menjaga nilai-nilai officium nobile dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

‎“Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia hukum saat ini, menjaga nilai-nilai officium nobile menjadi sebuah keniscayaan. Sebab, di balik profesi yang mulia tersebut, tersimpan tanggung jawab besar untuk memastikan hukum tetap berdiri tegak, adil, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Yovie.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *