Pewarta : Tono Efendi
Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Program revitalisasi sekolah dengan skema swakelola ini bukan proyek biasa, melainkan bentuk nyata tanggung jawab negara mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan bermutu.
Begitu pula dengan program Revitalisasi untuk sekolah sekolah yang menerima bantuan dari pemerintah diwilayah Kota Tasikmalaya. Di beberapa sekolah hasil investigasi di lapangan, menyebutkan ada sejumlah sekolah yang melenceng dari beberapa aturan juknis yang telah ditentukan dari program tersebut.
Bahkan tidak sedikit pihak sekolah dalam pelaksanaan dilapangan menggunakan pihak ketiga untuk lebih memaksimalkan pekerjaan dan tidak ingin dibuat “ribet” pihak sekolah. Termasuk melabrak aturan aturan lainnya yang seharusnya dijalankan oleh panitia satuan pendidikan, seperti menghemat anggaran yang telah ditentukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dengan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak dibuatnya Direksi Kit dilokasi proyek.
Sehubungan Bantuan Pemerintah Program Revit ini langsung masuk ke rekening sekolah, tentunya ada kekhawatiran, anggaran bisa saja diselewengkan dan dibelikan tidak sesuai peruntukannya oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan bendahara selaku penguasa anggaran dalam program revitalisasi.
Seperti halnya yang terjadi di SMA Plus Pesantren Amanah Muhamadiyah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Jurnalis Koran Sinar Pagi sempat menemukan adanya kejanggalan dalam program bantuan Revit di sekolah tersebut.
Kepala SMA Plus Pesantren Amanah Muhamadiyah Tasikmalaya, Yudi Purwanto Apandi Saputra saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/10/2025) pagi tadi mengakui jika Pembangunan Proyek Revitalisasi di sekolahnya belum dibuatnya direksi kit termasuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi para pegawai proyek kontruksi sekolah.
Hal ini merupakan salah satu bentuk kelalaian pihak sekolah dan panitia satuan pendidikan yang belum sempat memenuhi kewajiban atau ketentuan yang seharusnya dilaksanakan sesuai Juknis Revitalisasi (REVIT) yang telah ditentukan oleh Kemendiknas RI.
“Inshaa Alloh, ini masukan dan saran yang baik dari temen temen media yang melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pihak sekolah yang tentunya akan menjadi bahan perbaikan kedepannya,” ungkap Yudi kepada Koran Sinar Pagi.
Namun pun demikian, dirinya mengakui jika untuk APD sebetulnya pihak sekolah atau panitia telah menyediakan namun kenyataannya dilapangan jarang dipakai oleh pegawai saat bekerja.
Termasuk lembaran RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang seharusnya di tempel di direksi kit belum kita buat dan kita pasang. “Lembaran RAB sebetulnya ada, dan selalu dibawa oleh mandor bangunan jika diperlukan atau ada pemeriksaan bisa diperlihatkan”, elak Yudi.
Mengenai pembelian barang berupa tandu dan alat alat seharga Rp.5 juta dan Rp.6 juta dari salah seorang yang mengaku wartawan dari Bandung, dirinya mengaku terpaksa karena adanya intimidasi, sehingga pihak sekolah terpaksa membeli barang barang tersebut.
“Kami terpaksa membeli karena mereka menyodorkan kwitansi sesuai yang di minta, dan seakan kita dipaksa untuk membeli, padahal sama sekali sebetulnya kita tidak memerlukan barang barang itu,” katanya.
Saat ditanya, bagaimana pertanggung jawaban pengeluaran untuk pembelian barang tadi, apakah menggunakan anggaran dana REVIT ?, Yudi enggan berkomentar panjang.
SMA Plus Pesantren Amanah Muhamadiyah Kota Tasikmalaya pada tahun 2025 ini mendapat bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas untuk pembangunan 2 Ruang Kelas Baru dan 1 ruang Laboratorium IPA, dengan pagu anggaran Rp.1.179.796.000,- dari APBN.
Terpisah , Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Kab/Kota Tasikmalaya Zhairy Andriyanto S.Pd,.M.MPD, mengatakan tufoksi pihak KCD adalah dalam bentuk pengawasan pemantauan seperti, mengingatkan dan memberi arahan pembinaan kepada sekolah, termasuk melakukan Monev langsung dari pihak KCD.
“Karena revit itu tidak melalui KCD, tetapi langsung dari Kemendikdasmen ke Sekolah,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya melalui pesan what’s app pribadinya.
Pemerintah Daerah termasuk satuan kerja didaerah seperti Kepala Cabang Dinas Pendidikan harus mengawal ketat dan mesti waspada program revitalisasi sekolah yang dilakukan dengan skema swakelola agar transparan serta akuntable dan tidak terjadi penyelewengan disejumlah sekolah SMA atau sederajat yang menerima bantuan tersebut.








Komentar