oleh

Awal 2026 Kembali Menjamurnya Toko Obat Keras Golongan G di Wilayah Hukum Tangerang Selatan

Keterangan Foto : Ilustrasi

Pewarta: Tim Lipsus

Koran SINAR PAGI,Tangerang Selatan,-  Obat – obatan golongan G seperti Tramadol dan Excimer dijual bebas diwilayah hukum Tangerang Selatan dan menjadi lahan bisnis, meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya.

Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya perederan obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar, akhirnya Awak Media melakukan Wawancara Ekslusif kepada seseorang Warga Tangerang Selatan yang enggan disebutkan namanya

“Kami berharap kepada pihak Kepolisan untuk dapat segera menindak”. Ujarnya. Selasa, (6/1/2026).

Toko-toko obat yang berada di Jalan Raya Serpong Kilometer 7 Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara, di Jalan Merpati Sawah Lama Ciputat, dan juga yang berada diwilayah hukum Pamulang.

Perlu diketahui, Rujukan Perkaranya:

Pasal 435 dan Atau 436  ayat 1 & 2 : Memproduksi, Menyimpan, Kesediaan Farmasi atau Alkes Mempromosikan, tidak sesuai dengan standar & persyaratan SOP Medis, tidak sesuai dengan resep, kadar, dan dosis nya.

JO Pasal 138 Ayat 2 & 3 : MAL PRAKTIK

Pasal 109 (Ayat 1) KUHAP

UU KES. No.17 Th. 2023 Undang-undang Kesehatan : Penyalahgunaan Sertifikasi Medis, menyediakan, menjual, menyebarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan profesinya (bukan apoteker/bukan dokter/perawat).

Awal tahun lalu 2025, Kepala BPOM Tangerang Raya, M.Sony Mughofir S.Si pernah menghimbau, Untuk memberantas praktik ilegal ini, sinergitas antara Balai POM di Tangerang Selatan dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten, serta Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mengidentifikasi, menindak, dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal”, tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Dengan tayangnya berita ini, kami sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya Polres Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya guna melakukan pengecekan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta menghindari kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *