oleh

Zero Odol berlaku Januari 2027, Pemerintah tak akan incar supir

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI,Pemerintah memastikan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan berlaku efektif mulai Januari 2027. Aturan ini tidak lagi berfokus pada penindakan pengemudi di lapangan, melainkan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai operasional angkutan barang, mulai dari pemilik usaha hingga karoseri.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai rapat koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan, Kamis (12/2/2026).

Kebijakan ini kembali menjadi perhatian setelah robohnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Juni 2025 yang diduga dipicu kendaraan bermuatan berlebih.

AHY menilai persoalan ODOL tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran lalu lintas semata, melainkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat sekaligus keberlanjutan infrastruktur nasional.

“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insyaallah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak,” ujar AHY dikutip dari Info Publik.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menertibkan angkutan barang agar kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama pengguna jalan yang tidak bersalah, tidak terus berulang.

ODOL Dinilai Picu Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan dengan muatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan serta jembatan.

Dampaknya, negara harus mengeluarkan anggaran besar setiap tahun hanya untuk perbaikan dan preservasi infrastruktur.

“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” kata AHY.

Menurut dia, jika praktik ODOL terus dibiarkan, beban fiskal akan semakin berat dan menghambat pembangunan infrastruktur baru.

Implementasi Bertahap Sebelum Penegakan Penuh

Pemerintah memastikan penerapan Zero ODOL tidak dilakukan secara mendadak.

Akan ada tahapan yang dimulai dari sosialisasi hingga pembinaan bagi pelaku usaha transportasi.

AHY menjelaskan, pemerintah juga membuka ruang pendampingan bagi pihak yang membutuhkan konversi kendaraan agar sesuai dengan regulasi baru.

“Ada fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan konversi. Setelah itu baru diiringi dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyentuh akar persoalan.

“Selama ini sering kali hanya pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan perombakan atau modifikasi hingga menjadi over dimensi,” kata AHY.

Perubahan pendekatan ini menandai pergeseran paradigma pemerintah dalam menangani ODOL.

Jika sebelumnya sopir kerap menjadi pihak yang paling terdampak, ke depan tanggung jawab akan dibebankan secara proporsional kepada seluruh pelaku usaha.

AHY menilai kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga karena berkaitan erat dengan sistem logistik nasional serta keberlangsungan pekerjaan para pengemudi angkutan barang.

Sejumlah instansi yang akan terlibat antara lain Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Polisi: ODOL adalah Tanggung Jawab Bersama

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sumatra Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan kendaraan over dimensi dan over muatan harus dilihat sebagai tanggung jawab kolektif.

“Permasalahan kendaraan over dimensi dan over muatan merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keamanan perjalanan, meningkatnya risiko kecelakaan, serta kerugian ekonomi yang tidak kecil bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan komprehensif dan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dalam jangka panjang.

Melalui penerapan Zero ODOL pada 2027, pemerintah berharap sistem logistik nasional menjadi lebih tertib dan efisien.

Selain itu, keselamatan transportasi diharapkan meningkat seiring berkurangnya kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga ditargetkan mampu menekan beban anggaran negara untuk perbaikan infrastruktur yang selama ini terkuras akibat kerusakan jalan dan jembatan.

Dengan waktu persiapan kurang dari satu tahun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan memastikan seluruh pemangku kepentingan siap beradaptasi.

Tanpa komitmen bersama, target menghapus praktik ODOL berpotensi sulit tercapai.

Namun, jika berhasil diterapkan secara konsisten, Zero ODOL dapat menjadi titik balik dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan sekaligus menjaga infrastruktur sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *