Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 bertema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Tokoh pendidikan Jawa Barat mengungkapkan harapan atau pesan penting merespon tema tersebut.
Agus Saeful Muhram, S.Pd., menjelaskan Guru sebagai agen peradaban, mereka kehadirannya untuk generasi bangsa tidak dapat digantikan oleh kecanggihan teknologi.
“Seperti dalam proses mewujudkan karakter Panca Waluya yang terdiri dari lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar/jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). Serta generasi yang mampu menjalankan Filosofi Nyunda: Nyakola, Nyantri, Nyantika & Nyantana. Untuk mencapai semua itu pasti ada peran guru” jelasnya tokoh pendidikan Jawa Barat yang sebelumnya sempat menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA / MKKS SMA Jawa Barat.
Hal yang masih menjadi harapan atau belum terwujud bagi semua guru atau kepala sekolah di Hari Guru Nasional ialah adanya undang-undang atau peraturan daerah yang mengatur perihal perlindungan guru. Sebab dibeberapa kondisi dan wilayah, para guru yang berupaya mendisiplinkan siswanya, karena dinilai melanggar aturan, justru harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kalau belum ada undang-undangnya yang secara khusus mengatur perlindungan guru, maka minimal ada dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan atau pasal tentang perlindungan guru”ucapnya
Walaupun sudah ada nota kesepahaman antara Kemendikdasmen dan Kepolisian Republik Indonesia. Namun sudah semestinya ada penguat di daerah melalui Peraturan Daerah.
“Contohnya di Provinsi Jawa Barat, harus ada perubahan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan menyisipkan atau memasukan pasal tentang perlindungan guru” ungkapnya.
Sebagai kepala sekolah yang saat ini kembali fokus menjadi guru dan ketua Yayasan Pendidikan SMA Mitra Dharma mengingatkan bahwa guru itu tidak pernah pensiun. Sebagai ASN nya saja yang pensiun, tetapi sebagai gurunya tidak. Karena di masyarakat mereka tetap dipanggil guru dan masih tetap bisa mengajar di sekolah swasta atau mendirikan lembaga pendidikan berbekal pengalaman sebelumnya. Tapi untuk mendirikan lembaga pendidikan seperti itu harus dipersiapkan puluhan tahun sebelumnya, bukan dimulai ketika memasuki masa pensiun.
Selain itu sebagai Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan SMA Swasta, merespon adanya wacana perubahan penyaluran Bantuan Pendidikan Menengah Universal / BPMU tahun depan dari pemerintah Provinsi Jabar.
Menurutnya jika ada perubahan teknis penyaluran bantuan hibah dari pemerintah provinsi untuk sekolah swasta. Yang awalnya bantuan diberikan berdasarkan jumlah siswa, sedangkan tahun depan ada wacana, hanya siswa katagori tidak mampu saja, mereka yang akan memperoleh beasiswanya. Maka hal itu dikhawatirkan akan menghilangkan kesejahteraan guru honor di sekolah swasta.
“Sebab berdasarkan sejarah awal BPMU dihibahkan untuk sekolah swasta tujuannya ialah meningkatkan kesejahteraan guru di sekolah swasta. Sehingga kalau dirubah ke beasiswa untuk para siswa di sekolah swasta itu akan menghilangkan sebagian dari kesejahteraan guru tersebut. Padahal siswa yang tidak mampu itu sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah, tanpa harus menghilangkan sumber kesejahteraan guru swasta yang sudah rutin diterima” ungkapnya
Kalau perubahan kebijakannya seperti itu dijalankan. Maka pengaruhnya, misalnya di SMA Mitra Dharma yang sebelumnya tidak ada sumbangan pendidikan bulanan atau gratis. Tetapi jika honor untuk gurunya dari pemerintah provinsi Jawa Barat dihilangkan, otomatis harus ada pendapatan lain melalui sumbangan rutin dari wali muridnya.










Komentar