Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 92 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Hal itu menjadi langkah penting dalam pelaksanaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S-1/D-IV bagi guru Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
Sebagai tahap awal, program tersebut dibagikan kepada 12.500 guru TK dan SD yang belum memiliki gelar sarjana untuk difasilitasi melalui program beasiswa melanjutkan studi di LPTK penyelenggara.
Program itu tidak hanya menjawab kebutuhan guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan semakin banyak guru yang berpendidikan tinggi, diharapkan kualitas pembelajaran di ruang kelas meningkat signifikan. Sehingga akan berdampak langsung pada pencapaian tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyiapkan generasi muda yang kompeten, serta berkarakter.
Wakil Dekan FKIP Universitas Pasundan, Dr. Saiful Almujab, M. Pd., (Wadek bidang akademik, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, alumni, agama, dan budaya) didampingi Dr. Asep Deni Normansyah, M. Pd., (Wadek bidang inovasi, kerja sama, dan fundraising) menjelaskan Universitas Pasundan setelah menjalin kerjasama dengan Kemendikdasmen, saat ini menerima 104 mahasiswa, khusus program tersebut.
“Mereka adalah para guru di SD yang belum sarjana. Paling singkat mereka akan kuliah selama 1 tahun. Selanjutnya akan mengikuti wisuda yang rencana dilaksanakan oleh Kemendikdasmen” jelasnya saat wawancara khusus bersama media cetak dan online di ruang kerjanya (31/10/2025)
Menurutnya program rekognisi pembelajaraan lampau (RPL) yakni pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja. Sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Sebelum memasuki masa tempuh kuliah melalui jalur RPL. Prosesnya diawali dengan portofolio bagi calon mahasiswa jalur RPL adalah 70 persen atau sekitar maksimal 100 SKS. Sehingga calon mahasiswanya, nanti hanya melanjutkan pendidikan atau menambah 46 SKS atau paling cepat berkuliah sekitar 1 tahun untuk menggapai gelar sarjana pendidikan / S1.
Adapun portofolio yang diakui mencakup riwayat pekerjaan (tugas dan aktivitas terkait pekerjaan beserta bukti berupa surat penugasan hingga hasil karya). Sertifikat yang berasal dari pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang kredibel, dokumen yang menyatakan aktif di organisasi terkait profesi. Serta pengakuan publik atau rekomendasi dari atasan (misalnya berupa prestasi atau penghargaan).
Ada dua jenis RPL, tipe A perolehan seperti yang tadi dijelaskan. Sedangkan tipe A transfer untuk mereka para sarjana dengan gelar akademik lainnya yang telah diperoleh dari perguruan tinggi. Kemudian ingin mengajar di satuan pendidikan atau menjadi guru.
Para mahasiswa yang sebelumnya telah menjadi guru telah terdaftar di SIERRA atau Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Mereka kuliah daring, tidak menggangu jam mengajarnya. Kuliahnya selama tiga hari perminggu. Unpas memastikan bagi mereka yang tidak bersungguh-sungguh berkuliah atau tidak mengikuti peraturan yang harus ditempuh. Maka kemungkinan tidak akan lulus.
“Beasiswanya hanya 3 juta untuk persemesternya. Sedangkan kalau yang jalur reguler tanpa beasiswa, biaya pendidikannya sekitar 5 juta persemester. Sehingga peran Unpas dalam kepedulian terhadap kemajuan pendidikan tersalurkan melalui kolaborasi program itu”ungkapnya
Dr. Saiful Almujab, M. Pd., mengharapkan dengan program yang dilaksanakan Unpas dapat ikut serta mewujudkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan dasar hukum untuk mengatur profesi guru. Targetnya para guru di Indonesia, mereka semuanya harus memiliki gelar minimal S-1.
sigiku.com/2022/06/26/media-cetak-diprediksi-lebih-menyehatkan-akal-pikiran-dibandingkan-media-sosial/










Komentar