Pewarta: Jeky Epsa
Koran Sinar Pagi, Sumedang,– Keberadaan Keraton Sumedang Larang kembali ditegaskan sebagai kekuatan strategis yang memberikan dampak nyata bagi pengembangan destinasi wisata, pelestarian budaya, serta peningkatan daya saing ekonomi daerah. Keraton dinilai keliru jika dipahami sebagai “negara di dalam negara”, karena justru menjadi bagian penting dalam pembangunan Sumedang berbasis budaya.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, R. Lucky Djohari Soemawilaga, yang juga Radya Anom Keraton Sumedang Larang, saat dijumpai Koran Sinar Pagi, Jumat, ( 9/01/2026).
Ia menegaskan, secara hukum keberadaan keraton telah memiliki landasan regulasi yang jelas sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas daerah.
“Keraton Sumedang Larang bukan entitas yang berdiri terpisah dari negara. Justru kehadirannya memperkuat identitas budaya dan mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal,” tegas Lucky.
Menurutnya, eksistensi Keraton Sumedang Larang telah memberikan kontribusi nyata, terutama terhadap peningkatan kunjungan wisata dan aktivitas permuseuman. Masyarakat kini didorong untuk mengubah pola pandang, dari sekadar berkunjung ke museum menjadi berkunjung ke Keraton Sumedang Larang yang di dalamnya terdapat Museum Prabu Geusan Ulun sebagai satu kesatuan sejarah dan budaya.
“Yang dikunjungi bukan hanya museum, tetapi keraton dengan nilai sejarah dan budaya yang utuh. Pola pikir ini perlu terus diedukasi,” ujarnya.
Lucky menjelaskan, peran strategis keraton setidaknya mencakup tiga fungsi utama, yakni memperkuat sektor pariwisata dan kebudayaan, melestarikan serta menguatkan eksistensi budaya Sunda, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan keberhasilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali yang mampu mengelola potensi budaya sebagai penggerak ekonomi daerah hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sumedang memiliki potensi yang sama besar, apalagi sejak ditetapkan sebagai Pusat Budaya Sunda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2009,” katanya.
Ia juga menekankan kuatnya modal sejarah Sumedang, salah satunya Mahkota Binokasih sebagai simbol legitimasi tertinggi kekuasaan Sunda. Warisan peradaban tersebut dinilai memiliki nilai historis dan kultural yang sangat tinggi untuk membangun kebudayaan daerah ke depan.
Sebagai pengelola wakaf peninggalan Pangeran Aria Soeria Atmadja, Lucky menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara produktif. Wakaf tidak semata berorientasi komersial, tetapi harus memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah program rekonstruksi keraton sebagai bentuk wakaf produktif berbasis budaya.
Di sisi lain, Lucky menyoroti masih minimnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai luhur budaya Sunda akibat terbatasnya muatan sejarah lokal dalam dunia pendidikan. Padahal, filosofi Silih Asih, Silih Asah, dan Silih Asuh sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan penting dalam pembentukan karakter bangsa.
Saat ini, Keraton Sumedang Larang telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Pusat Budaya Sunda. Dalam regulasi tersebut, keraton berkedudukan di Balai Agung Srimanganti dan berfungsi sebagai pusat pengembangan budaya, edukasi kesejarahan, serta pembentukan karakter kesundaan.
Dengan landasan hukum tersebut, Lucky berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus diperkuat agar Keraton Sumedang Larang benar-benar menjadi kekuatan budaya dan ekonomi yang memberi manfaat nyata serta mendorong kemajuan Kabupaten Sumedang berbasis budaya di masa mendatang.***
Peran Keraton Berikan Dampak Nyata bagi Destinasi Wisata Sumedang, Jangan Dianggap “Negara dalam Negara”, Justru Harus Jadi Kekuatan Budaya dan Ekonomi Daerah










Komentar