Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Bandung,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa keputusan pembatalan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School (IDN) Kabupaten Bogor merupakan langkah korektif yang diambil Pemprov Jabar untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak pendidikan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto menyampaikan, Pemprov Jabar memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Kadisdik dalam Konferensi Pers di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Sebelum keputusan tersebut diambil, jelas Kadisdik, Pemprov Jabar telah melakukan komunikasi dan dialog dengan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan pendidikan para siswa.
“Pada pertemuan yang dilaksanakan pada 21 Januari 2026, tambahnya, disepakati sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus mendorong pihak penyelenggara sekolah melengkapi persyaratan perizinan yang diperlukan.
Penyesuaian Perizinan untuk Kepastian Hukum
Sedangkan Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, pembatalan izin pendirian SMK IDN merupakan bagian dari tindakan korektif pemerintah untuk memastikan proses perizinan penyelenggaraan pendidikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelayakan sarana dan prasarana pendidikan yang digunakan oleh peserta didik,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat kekurangan pada aspek dasar legalitas perizinan, khususnya terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan izin pendirian sekolah.
“Oleh karena itu, pihak penyelenggara sekolah diminta untuk melengkapi kembali proses perizinan secara menyeluruh sesuai tahapan yang berlaku. Mulai dari kesesuaian tata ruang, penerbitan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tuturnya.
Pemprov Jabar Fasilitasi Perbaikan Perizinan
Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama Jaelani pun menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk memfasilitasi proses perbaikan perizinan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait untuk mempercepat proses administrasi yang diperlukan agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan kembali dengan dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Dalam masa transisi tersebut, lanjutnya, pemerintah memastikan proses pembelajaran peserta didik tetap berlangsung melalui berbagai mekanisme yang telah disiapkan, termasuk pengalihan sementara ke satuan pendidikan lain.
Antisipasi Permasalahan Hukum di Masa Mendatang
Senada, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso menjelaskan, langkah korektif tersebut sebagai bentuk upaya preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Ia mengungkapkan, saat ini diketahui terdapat proses hukum yang sedang berjalan terkait perizinan sekolah tersebut. Oleh karena itu, Pemprov Jabar memandang perlu mengambil langkah penyesuaian agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik di kemudian hari.
“Pemprov Jabar ingin memastikan seluruh peserta didik memperoleh ijazah yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa depan,” tegasnya.








Komentar