Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Jakarta,– Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid mengungkapkan bahwa banyak komponen kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia yang belum dipenuhi perusahaan Meta, perusahaan Mark Zuckerberg. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi bersama instansi/lembaga lain melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak. Karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” jelas dia saat ditemui usai sidak.
Saat ditanya sejauh mana tingkat kepatuhan platform Meta terhadap regulasi Indonesia, dia pun tak segan mengungkapkannya.
“Di bawah 30 persen,” tegas dia. Dalam sidak ini, Meutya meminta beberapa hal kepada Meta. Beberapa diantaranya adalah keterbukaan algoritma dan moderasi konten.
Selain itu, Meta juga diminta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. “Termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kita minta ditingkatkan pengawasan,” jelas dia.
Ia menegaskan, Indonesia merupakan pasar digital yang sangat besar dengan sekitar 230 juta pengguna internet. Karena itu, diperlukan pengawasan yang memadai agar ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan pasti mengenai jumlah pihak yang bertugas mengawasi konten disinformasi.
Keluhkan soal disinformasi di Meta Meutya menjelaskan, disinformasi yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan isu kesehatan. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari dokter dan tenaga kesehatan terkait misinformasi yang berdampak serius, bahkan menyebabkan hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat. Selain itu, disinformasi juga marak dalam bentuk kejahatan digital seperti penipuan dan scamming. Laporan terkait kasus ini termasuk yang paling banyak diterima dan merugikan berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.
Jenis berikutnya adalah disinformasi terkait pemerintahan dan pembangunan.
“Nah, ini jangan diartikan bahwa ini antara pemerintah dengan rakyat, tapi disinformasi yang kemudian mengadu domba bukan hanya pemerintah dengan rakyat, tapi rakyat dengan rakyat,” ujar dia.
“Polarisasi yang kemudian berujung kepada kebencian satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya,” tambah dia. Saat ditanya apakah gerakan anti vaksin campak atau MMR (measles, mumps, rubella) juga termasuk dalam pembahasan, dia pun membenarkannya.
“Salah satunya yang kami lihat atau laporan-laporan temuan yang kami lihat adalah itu [anti-vaksin], tapi itu hanya salah satunya,” ungkap dia.








Komentar