oleh

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon) yang beralamat di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Februari 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Sementara itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah tetap tenang serta tidak terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Jimmy menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Ia menegaskan bahwa simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *