oleh

IPNU Bersama Gerakan Pemuda Ansor Katapang Bentuk Generasi Sadar Hukum

Pewarta: Dwi Arifin

(Koran SINAR PAGI)-, Gerakan Pemuda Ansor dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kecamatan Katapang menyelenggarakan Talk Show “Legal Mindset Gen Z Melek Aturan”. Dengan tema “Membangun Pola Pikir Kritis dan Taat Hukum untuk Masa Depan yang Beretika”

Bersama dua narasumber, pengacara atau advokat Rudi Suherman, S.H., dan  Atep Wahyudin, S.H., pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Ba’da Magrib s/d Selesai di Madrasah Tsalasatu Nurul Huda Desa Gandasari, Katapang Kabupaten Bandung.

Sekertaris Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Katapang, Ariel Mulki S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemuda saat ini adalah penerus bangsa ke depan.

“Pemuda dibentuk oleh lingkungannya. Kondisi masyarakat saat ini yang cenderung masih kurang pemahaman terhadap hukum, dikhawatirkan akan mudah melanggar hukum. Maka pemuda Ansor dan IPNU harus siap sebagai generasi penerus bangsa, melalui organisasi membentuk masyarakat yang sadar hukum. Taat hukum agama dan negara yang menjadi Indikator sebagai orang baik di negara hukum” ucapnya

Pada kesempatan tersebut, pengacara muda Rudi Suherman, S.H., dan  Atep Wahyudin, S.H., membahas tentang sejarah hukum yang ada di negara hingga hukum Internasional. Proses dan lembaga-lembaga yang menjadi penegak hukum. Serta mencontohkan berbagai masalah hukum yang saat ini ditangani oleh pengadilan.

“Kegiatan ini harus ada tindak lanjut dengan mempersiapkan kader Ansor untuk mampu menjadi pendamping hukum bagi mereka yang memerlukan bantuan saat menghadapi permasalahan. Prosesnya melalui pendidikan khusus paralegal yang diselenggarakan oleh organisasi Ansor bekerjasama dengan pihak berwenang dalam bidang hukum untuk memperoleh pengetahuan atau bekal menjadi pendamping hukum” ucapnya

Informasi yang dihimpun koransinarpagionline.com, Paralegal pendamping hukum adalah individu yang memiliki pengetahuan hukum dan terlatih untuk membantu masyarakat dalam mengakses keadilan, meskipun mereka bukan advokat. Tugas mereka meliputi edukasi hukum, pendampingan penyusunan dokumen, mediasi, dan mendampingi masyarakat dalam berbagai permasalahan hukum di luar pengadilan atau di bawah supervisi advokat.

Bagi mereka yang akan menjadi paralegal pendamping hukum, harus mengikuti pelatihan paralegal dan memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga resmi, misalnya Lembaga Bantuan Hukum / LBH atau fakultas hukum. Serta dilanjutkan dengan magang untuk memiliki kemampuan praktis seperti riset hukum, komunikasi yang presisi dan menjaga etika profesional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *