Pewarta: Winsati Meilida
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung) –, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Barat menggelar pelatihan paralegal bagi anggota dan kader BKPRMI se-Jawa Barat di Sekretariat DPW BKPRMI Jawa Barat, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti 40 peserta dari sejumlah kabupaten/kota, di antaranya Bandung, Cirebon, Kuningan, Garut, Bogor, dan Sukabumi.
Direktur Wilayah LBHA BKPRMI Jawa Barat, Dadang Sukmawijaya, S.H, M.H., mengatakan pelatihan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman hukum para kader, khususnya dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Ini pelatihan paralegal yang pertama dan memang diprioritaskan untuk kader BKPRMI. Ke depan akan terus dilanjutkan karena ini penting untuk menambah wawasan dan kemampuan mereka ketika menghadapi persoalan di lapangan,” ujar Dadang.
Menurutnya, paralegal nantinya dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat, terutama dalam pendampingan nonlitigasi. Sedangkan untuk persoalan yang masuk ke ranah litigasi, paralegal akan diarahkan dan didampingi oleh advokat.
Materi yang diberikan dalam pelatihan meliputi dasar-dasar keparalegalan, tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, teknik mediasi, serta hukum acara pidana dan perdata. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai batas peran paralegal agar tidak disamakan dengan legal maupun advokat.

Dadang menilai pemahaman tersebut penting karena kader BKPRMI di berbagai daerah nantinya akan berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat. Terlebih luasnya wilayah Jawa Barat membuat akses terhadap bantuan hukum tidak selalu mudah.
“Harapannya mereka mampu membantu menyelesaikan persoalan dan membawa manfaat bagi masyarakat. Minimal ketika ada masalah, ada orang di daerah yang memahami langkah awal yang harus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPW BKPRMI Jawa Barat, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si., menambahkan bahwa pelatihan tersebut juga dilatarbelakangi semakin banyaknya persoalan hukum yang berpotensi dihadapi keluarga besar BKPRMI, termasuk para ustadz dan ustadzah.
“Minimal dengan adanya paralegal ini, ketika ada ustadz atau ustadzah yang berhadapan dengan persoalan hukum, bisa difasilitasi dan diarahkan penyelesaiannya di daerah masing-masing,”jelasnya
Selain membantu ketika terjadi persoalan hukum, ia berharap pengetahuan yang diperoleh para peserta dapat menjadi langkah preventif agar kegiatan organisasi maupun aktivitas belajar mengajar yang dilakukan para ustadz dan ustadzah tetap berjalan dengan memahami aspek hukum.
Pelatihan yang dibatasi untuk 40 peserta tersebut mendapat antusiasme dari kader berbagai daerah. LBHA BKPRMI Jawa Barat juga berencana melanjutkan pelatihan secara bertahap agar semakin banyak kader di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan dan kelurahan yang memiliki pemahaman dasar mengenai bantuan hukum.
Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut di antaranya Adv. Dadang Sukmawijaya, S.H., M.H., Dr. H. Endang, S.H., M.H., Ade Mulyadi, Dr. Nugraha Pranadita, S.IP., S.H., M.M., M.H., serta Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H., M.H., C.M.C.








Komentar