oleh

‎Benteng Kebebasan Pers, MK Tegaskan  Wartawan Tak Bisa Sembarangan Dipidana

Pewarta: Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan sejarah penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Lewat putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak boleh langsung dijerat pidana maupun digugat perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kaidah profesi. Putusan ini menjadi tameng konstitusional bagi insan pers dari bayang-bayang kriminalisasi.

‎Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

‎Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Dalam pertimbangannya, MK memperjelas makna perlindungan hukum bagi jurnalis. Aparat penegak hukum dilarang langsung memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan sebelum seluruh mekanisme pers ditempuh.

‎“Sanksi hukum hanya dapat diterapkan apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan,” tegas Suhartoyo.

‎MK menilai, sengketa pemberitaan harus diselesaikan lebih dulu melalui jalur etik dan mediasi, sejalan dengan prinsip restorative justice, bukan pendekatan represif yang membungkam kebebasan pers.

‎Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar produk profesi, melainkan perwujudan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.

‎“Kebebasan menyatakan pendapat dijamin oleh negara. Perlindungan hukum melekat sejak proses pencarian fakta, verifikasi, hingga penyebarluasan informasi kepada publik,” ujar Guntur.

‎MK berpandangan, kriminalisasi terhadap wartawan sama artinya dengan merampas hak publik atas informasi serta menggerus sendi-sendi demokrasi.

‎Putusan ini menjadi garis batas yang jelas antara kritik jurnalistik dan perbuatan pidana. MK menegaskan bahwa selama wartawan bekerja secara profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, maka hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pembungkaman.

‎Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi rujukan utama aparat penegak hukum sekaligus memperkuat peran Dewan Pers sebagai penjaga marwah profesi jurnalistik.

‎Benteng Anti-Kriminalisasi: Wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat atas karya jurnalistik yang profesional.

‎Dewan Pers sebagai Gerbang Awal:
‎Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik.

‎Perlindungan Menyeluruh: Perlindungan hukum mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, dari liputan hingga publikasi.
‎Putusan MK ini bukan sekadar kemenangan bagi wartawan, tetapi juga kemenangan publik atas hak memperoleh informasi yang bebas, jujur, dan bertanggung jawab.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *