Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Ratusan pengendara roda dua dan empat terjaring razia dalam operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung bersama Satlantas Polresta Bandung, Samsat Soreang, serta unsur TNI di Kecamatan Pameungpeuk, Rabu (3/12/2025). Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu menyasar pengendara yang belum memenuhi kewajiban membayar PKB. Tidak sedikit pengendara yang dihentikan petugas lantaran menunggak pajak kendaraan. Para pelanggar langsung diarahkan menuju loket pembayaran yang disediakan di lokasi operasi. pelaksanaan operasi telah terjadwal dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari TNI, POM TNI, Jasa Raharja, hingga jajaran internal Bapenda.Razia ini menyasar wajib pajak yang belum membayar PKB kendaraannya, banyak pengendara yang langsung melakukan pembayaran di lokasi karena Bapenda menyiapkan layanan on the spot melalui Kapus P3DW. (balebandung.com)
Gelar operasi gabungan (opgab) oleh Bapenda Kabupaten Bandung untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di akhir tahun menunjukkan kuatnya tekanan sistem keuangan daerah yang bertumpu pada pajak dan retribusi. Dalam sistem saat ini, keberhasilan pemerintah daerah diukur dari tercapainya target PAD, bukan dari terpenuhinya kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Akibatnya, aparat didorong melakukan penagihan agresif, bahkan sering kali tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Kejar PAD meniscayakan penarikan pajak dan retribusi secara masif, bahkan represif. Aparat dikerahkan, operasi digelar, sanksi ditegakkan—semua demi mengejar angka. Dalam konteks ini, rakyat tidak lagi diposisikan sebagai subjek yang harus dilayani, melainkan objek yang diperas demi menutup defisit anggaran.
Kondisi ini adalah buah dari sistem ekonomi sekuler-kapitalistik, yang menjadikan rakyat sebagai objek pemasukan negara. Pajak dijadikan sumber utama pembiayaan, padahal Islam memandang pajak (dharibah) hanya sebagai instrumen darurat, bukan sumber pendapatan rutin. Ketergantungan pada PAD berbasis pajak menandakan negara gagal mengelola kekayaan umum dan harta milik negara sebagaimana tuntunan syariat. Akibatnya, beban fiskal terus dialihkan kepada rakyat, sementara ketimpangan ekonomi dan kesulitan hidup semakin nyata.
Islam menawarkan solusi menyeluruh dan mendasar dengan mengubah paradigma pengelolaan keuangan negara. Pertama negara sebagai penanggung jawab rakyat, bukan penarik beban.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar rakyat—pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan—tanpa membebani mereka dengan pajak permanen. Islam memiliki sumber pemasukan yang adil dan berkelanjutan seperti, pengelolaan harta milik umum (tambang, energi, air, hutan) untuk kemaslahatan rakyat. Zakat yang dikelola negara dan disalurkan sesuai syariat. Kharaj, jizyah, fai’, dan ghanimah sebagai bagian dari sistem keuangan Islam. Dengan pengelolaan ini, negara tidak perlu mengejar pajak rakyat secara masif. Jika negara benar-benar kekurangan dana, pajak (dharibah) hanya dipungut sementara, dari kaum muslim yang mampu, dan dihentikan ketika kebutuhan terpenuhi. Bukan menjadi target tahunan yang dipaksakan. Solusi hakiki bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam naungan kepemimpinan Islam (Khilafah), yang memastikan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan yang benar, dan pengelolaan negara sesuai hukum Allah.
Wallahu ‘alam bishowwab










Komentar