oleh

Diskominfo Depok Diminta Buka Data Rp903 Juta Anggaran Media, Transparansi APBD is

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Pengelolaan anggaran publikasi Rp 903 juta di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok tahun 2026 menjadi sorotan. Sejumlah wartawan mendesak Kadiskominfo Manto membuka secara terbuka daftar penerima dana advertorial dan rilis.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Rp903 juta itu dirinci untuk :
Rp495 juta advertorial media cetak lokal 165 kali tayang,
Rp297 juta advertorial media online lokal 198 kali tayang,
Rp76,5 juta rilis 153 kali tayang, dan
Rp35 juta advertorial media online nasional 1 kali tayang.

Anggaran yang sudah terealisasi sejak awal tahun dan diprediksi habis Juli-Agustus 2026 ini dinilai dikelola tertutup.
APBD, DPA, SPJ itu dokumen publik. Harus dibuka. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi, tegas Hendrik Isnaini Raseukiy dari Wartawan Wahana News Co Pers Group Kota Depok, Rabu (08/07/2026).
Kekhawatiran juga muncul soal dugaan distribusi dana yang tidak berkeadilan. Beberapa wartawan menyebut ada pembedaan berdasarkan sikap politik saat Pilkada 2024. Media yang dianggap netral pun ikut terdampak.

Ini berpotensi menciptakan permusuhan antar wartawan. Ayo Pak Manto buka-bukaan secara tuntas, kata Luki Leonaldo dari http://Halaman.co, Kamis (09/07/2026).

Saat dikonfirmasi, Kadiskominfo Manto justru menyatakan tidak perlu membuka data tersebut ke publik,
Itu urusan saya. Ini juga ada pengaruh dari kekuatan tertentu, kilah Manto.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan regulasi. UU KIP No.14/2008 dan PP No.12/2019 mewajibkan badan publik membuka informasi keuangan daerah, termasuk DPA dan SPJ. Putusan MA No.224 K/TUN/2013 juga telah menegaskan DPA dan SPJ adalah informasi publik.

Wartawan Kota Depok mendesak Diskominfo segera mempublikasikan:
1. Daftar media penerima anggaran advertorial dan rilis
2. Rincian realisasi dan bukti tayang
3. Kriteria penyaluran yang adil, profesional, dan tidak politis

Demi mencegah prasangka, Diskominfo harus publish siapa saja yang menikmati anggaran ini. Mari juga kita bongkar oknum yang mengatur ketidakadilan ini,ujar Erna Multiningsih dari Multinewsmagazine, Jumat (10/07/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Wartawan masih menunggu tanggapan resmi tertulis dari Kadiskominfo Manto.
Anggaran publikasi media adalah uang APBD. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum dan tanggung jawab moral pejabat publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *