oleh

Wawali Chandra Turun Lapangan : KTR Depok Harus Bebas Asap Rokok, Pemerintah Wajib Jadi Contoh

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, DEPOK,-  Komitmen tanpa asap rokok bukan sekadar di atas kertas. Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah turun langsung melakukan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok KTR di lapangan, Rabu.
Aksi itu menjadi bukti keseriusan Pemkot Depok menegakkan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Ini bagian dari upaya kami dalam menegakkan aturan terkait KTR yang dilakukan secara humanis dan persuasif tetapi tetap tegas,” kata Chandra di Depok.

Chandra menegaskan satu hal: kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR wajib benar-benar bersih dari aktivitas merokok. Titik.

Bagi Wawali, ini bukan soal melarang. Ini soal melindungi. Melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih, terutama kelompok yang paling rentan.
“Sehingga, perlindungan kesehatan masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang berisiko terpapar asap rokok dapat terwujud secara optimal,” tegasnya.
Asap rokok tidak pilih bulu. Anak yang sedang belajar, ibu hamil, lansia dengan penyakit bawaan, semua berhak dapat ruang publik yang aman.

Chandra memberi perintah jelas kepada seluruh tim Satgas KTR. Pengawasan jangan mulai dari warung atau taman dulu.
Mulainya dari rumah sendiri: kantor kecamatan, kelurahan, fasilitas kesehatan, dan sekolah.
Baru setelah itu meluas ke fasilitas umum lain dan menyentuh kesadaran masyarakat secara menyeluruh.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat patuh terhadap aturan, tetapi lingkungan pemerintah sendiri masih ditemukan pelanggaran. Oleh karena itu, kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” jelasnya.

Kalimat itu jadi tamparan halus tapi mengena. Pemerintah tidak bisa jadi polisi kalau dirinya sendiri masih melanggar. Keteladanan adalah langkah pertama menegakkan Perda.

Di akhir, Chandra berpesan khusus ke anggota Satgas KTR. Tugas ini berat karena bersentuhan langsung dengan kebiasaan warga. Maka integritas dan niat baik jadi kuncinya.
“Laksanakan tugas ini dengan niat baik dan penuh integritas, sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” ujarnya.

Bagi Chandra, KTR yang berhasil bukan yang banyak razia. Tapi yang warganya sadar sendiri: merokok di tempat umum itu merugikan orang lain.
KTR wajib bersih : Tidak ada ruang abu rokok di kantor, sekolah, RS, dan fasilitas umum.
Pemerintah jadi contoh dulu : Razia dimulai dari kantor kecamatan dan kelurahan.
Humanis tapi tegas : Pendekatan persuasif, tapi aturan tetap dijalankan.

Dengan pengawasan langsung Wakil Walikota Chandra , Pemkot Depok ingin menegaskan : Depok serius jadi kota yang sehat , karena kota maju itu bukan hanya gedungnya tinggi, tapi udaranya juga bersih untuk anak cucu kita.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *