Pewata : Anis
Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Komisi A DPRD Kota Depok mendesak PT Cempaka Bersama Maju segera membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun untuk Apartemen Mares 1 dan 2. Desakan itu disampaikan setelah menerima audiensi perwakilan warga di ruang meeting DPRD Kota Depok, Selasa 26 Mei 2026.
Audiensi ini digelar menyusul keluhan warga yang selama 20 tahun tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan apartemen di Jalan Margonda Raya tersebut.
Hadir dalam pertemuan Ketua Komisi A Khairulloh, Wakil Ketua Imam Turidi, serta anggota Yusufyah Putra dan Binton. Dari pemerintah hadir Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Mahyudin dan Kabid Perumahan Refliyanto. Pihak developer diwakili Tonni Sitohang selaku Direktur Administrasi Umum PT Cempaka Bersama Maju.
Warga Tidak Punya Kendali atas Pengelolaan Sejak 2006
Perwakilan warga Mares 1 dan 2, Zainal, menyampaikan kekecewaan atas kondisi yang berlangsung sejak apartemen dihuni.
“Dari 2006 kami pemilik dan penghuni tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting mengenai pengelolaan apartemen. Padahal hak kami ada di situ. Developer seenaknya menaikkan tarif tanpa melibatkan kami sebagai pemilik dan penghuni,” tegas Zainal.
Menurutnya, kondisi ini membuat warga kehilangan kendali atas iuran IPL, pemeliharaan fasilitas, dan pemilihan pengelola. Transparansi pengelolaan juga dinilai tidak ada.
Komisi A Beri Waktu Juni 2026 untuk Sosialisasi PPPSRS
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, Komisi A mengeluarkan tiga rekomendasi:
1. Pengembang wajib membuat surat pernyataan untuk segera menggelar pertemuan sosialisasi pembentukan PPPSRS.
2. Sosialisasi harus dilaksanakan pada Juni 2026 dengan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman serta stakeholder terkait.
3. Pembentukan PPPSRS harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terbaru Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025,
Pembentukan PPPSRS Adalah Kewajiban Hukum, Bukan Pilihan
Ketua Komisi A Khairulloh menegaskan, pembentukan PPPSRS merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan developer.
“Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun adalah hak warga dan kewajiban pengembang. Ini bukan pilihan,” ujar Khairulloh.
Berdasarkan *UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 77*, pemilik dan penghuni wajib membentuk PPPSRS paling lambat satu tahun setelah hunian ditempati. PPPSRS berfungsi sebagai wadah resmi untuk mengelola, merawat, dan mengambil keputusan bersama terkait pengelolaan rumah susun.
Kewajiban ini diperkuat oleh *Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025* yang mengatur tata cara pembentukan, pengesahan, dan pengawasan PPPSRS. Aturan terbaru ini mempertegas peran pemerintah daerah dalam mengawal proses agar berjalan transparan dan partisipatif.
Jika pengembang mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sesuai Pasal 94 UU No. 20/2011.
Komisi A menyatakan akan mengawal langsung proses sosialisasi dan pembentukan PPPSRS Mares 1 dan 2 pada Juni 2026. Tujuannya memastikan hak warga terlindungi dan kewajiban developer dijalankan sesuai hukum.








Komentar