Pewarta : Dimas SH
Koran SINAR PAGI,Bekasi,- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu usaha katering di wilayah Cikarang Barat.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak berinisial HA (13) melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya selama bekerja sejak 2024 hingga 2026. Laporan tersebut saat ini dalam proses penanganan oleh Polres Metro Bekasi.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilihat dari dua aspek utama, yakni pekerja anak di bawah umur serta adanya dugaan eksploitasi yang disertai kekerasan seksual.
“Kasus ini mencakup dua hal, yaitu pekerja anak di bawah umur yang menjadi perhatian kami, serta adanya unsur eksploitasi termasuk kekerasan seksual. Sehingga penerapan pidananya dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya, pada Jum’at (24/04/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus bermula dari laporan yang diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan layanan PPA Kecamatan Cikarang Barat, sebelum kemudian dilimpahkan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk pendampingan lanjutan.
“Setelah menerima rujukan, kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini kami telah memberikan pendampingan psikologis serta pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya,” jelasnya.
UPTD PPA juga terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan lanjutan dengan jajaran kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan optimal,” tambahnya.
Terkait aspek ketenagakerjaan, Fahrul menegaskan adanya dugaan pelanggaran karena mempekerjakan anak di bawah umur.
“Secara aturan ketenagakerjaan ini sudah melanggar, begitu juga dari sisi perlindungan anak. Apalagi terdapat unsur kekerasan seksual di dalamnya. Kami akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan terkait langkah dan kemungkinan sanksi terhadap pihak usaha,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dengan fokus pada asesmen menyeluruh terhadap kondisi korban dan keluarga.
“Kami akan melakukan asesmen psikologis secara mendalam dengan pendampingan pekerja sosial, karena korban merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai korban,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pemenuhan hak dasar korban, termasuk akses pendidikan yang sempat terhenti.
“Kami berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar hak anak, khususnya pendidikan, tetap terpenuhi. Penanganan ini dilakukan secara terpadu lintas sektor bersama kepolisian, dinas ketenagakerjaan, dan dinas terkait lainnya,” katanya.
Sebagai langkah ke depan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak melalui peningkatan pengawasan dan upaya pencegahan di seluruh wilayah.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan serta upaya pencegahan untuk memastikan perlindungan anak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar,” jelas Fahrul Fauzi.








Komentar