oleh

‎Ditunda Gegara Dihadang Massa Saat Eksekusi Pertama, PN Sumedang Siapkan Eksekusi Kedua: Tudingan Cacat Hukum dan Prematur Itu Tidak Benar

-Ragam-447 Dilihat

Pewarta: Jeky Epsa

Koran Sinar Pagi, Sumedang,- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang memastikan akan melaksanakan eksekusi kedua terhadap lahan dan bangunan milik Kandar Sukandar seluas 1.786 meter persegi yang berlokasi di wilayah Dano, Kelurahan Kota Kaler, Sumedang Utara,  setelah eksekusi pertama terpaksa ditunda akibat dihadang massa.
‎Penundaan eksekusi tersebut terjadi saat pelaksanaan pada Jumat (19/12/2025).

‎Situasi di lapangan yang tidak kondusif membuat petugas pengadilan tidak dapat melanjutkan proses eksekusi sebagaimana mestinya. Meski demikian, PN Sumedang menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak menghapus atau membatalkan eksekusi.

‎Hal itu disampaikan Zulfikar Berlian, S.H, MH Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Sumedang, didampingi Beny Cahyono, S.H, Panitera Muda Perdata PN Sumedang, kepada Koran Sinar Pagi saat dikonfirmasi di Kantor PN Sumedang, Jl. Raya Sumedang–Cirebon Km 04 No. 52, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Selasa (23/2/2025).

‎Menanggapi adanya tudingan dari pihak termohon bila eksekusi itu cacat hukum dan prematur, Zulfikar mengatakan itu tidak benar karena eksekusi sudah melalui tahapan mekanisne dan  dasar hukum yang ada.

‎”Tudingan itu tidak benar karena kami sudah menjalankan eksekusi sesuai dengan tahapan – tahapan dan dasar – dasar hukum yang ada”, ujar Zulfikar Berlian.

‎Menurut Beny Cahyono, kegagalan eksekusi pertama murni disebabkan faktor kondisi di lapangan saat itu, bukan karena adanya cacat prosedur hukum.

‎“Eksekusi lahan pertama yang tidak berhasil itu bukan berarti batal atau cacat hukum, melainkan ditunda untuk kemudian kita laksanakan kembali melalui eksekusi kedua,” tegas Beny.

‎Ia menambahkan, saat ini PN Sumedang tengah menunggu arahan dari pimpinan terkait penjadwalan ulang serta teknis pelaksanaan eksekusi lanjutan.

‎“Eksekusi kedua tentunya kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Beny menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi telah dan akan tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau sepihak.

‎Menurutnya, sebelum sampai pada tahap eksekusi, pengadilan telah melalui serangkaian tahapan hukum yang sah dan lengkap.

‎“Berawal dari pemohon yang sebelumnya telah memenangkan lelang dari pihak BRI, dengan dilengkapi risalah lelang serta dokumen-dokumen syah lainnya. Intinya, eksekusi ini tidak serta-merta dilaksanakan, tetapi melalui tahapan mekanisme dan dasar  hukum yang jelas,” jelas Beny.

‎Terkait adanya pertanyaan dari pihak termohon saat pelaksanaan eksekusi pertama mengenai surat jawaban penolakan eksekusi dari PN Sumedang, Beny memastikan bahwa seluruh administrasi tersebut telah dipenuhi,

‎“Jawaban surat itu ada, dan bukti pengirimannya melalui Kantor Pos juga ada. Semuanya sudah dikirimkan kepada pihak termohon”, ungkapnya.

‎Sementara terkait pernyataan pihak termohon yang mengaku telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) dan mendaftarkannya ke PN Sumedang, Beny menegaskan bahwa proses tersebut merupakan hak hukum pihak termohon, namun tidak serta-merta menghentikan eksekusi.

‎“Silakan berproses secara hukum. Namun untuk eksekusi kedua tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Beny.

‎Dan nantinya bila gugatan perlawanan itu dimenangkan pihak termohon, Zulfikar dan Beny mengatakan, maka nanti kemudian ada langkah hukum berikutnya bisa ada rehabilitasi atau ganti rugi sesuai apa yang diajukan pihak termohon.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *