oleh

H. Edi Masturo, SE : SPPG di Pancoran Mas Kota Depok Wajib Izin Tetangga dan PBG, Jangan Abaikan Kenyamanan Warga

-Ragam-113 Dilihat

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI DEPOK,- Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, H. Edi Masturo, SE, menegaskan dengan tegas bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri di Kecamatan Pancoran Mas wajib mengantongi izin tetangga dan perizinan bangunan yang sah.

Penegasan itu disampaikan H. Edi Masturo dalam Sosialisasi Perizinan Komisi A DPRD Kota Depok kepada masyarakat Pancoran Mas. Sosialisasi ini digelar untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.

Menurut H. Edi Masturo, aktivitas SPPG tidak bisa dianggap sepele. Setiap hari ada aktivitas memasak dalam skala besar, lalu-lalang kendaraan pengangkut bahan dan makanan, hingga pengelolaan limbah dapur yang jika tidak ditangani dengan benar bisa menimbulkan bau, pencemaran, dan mengganggu kenyamanan warga.

“SPPG itu wajib mendapat izin dari warga sekitar, karena aktivitas di SPPG bisa mengganggu kenyamanan warga. Pengelolaan limbahnya juga harus benar. Jadi harus ada kesepakatan dengan warga soal itu,” tegas H. Edi Masturo.

Dalam kesempatan itu, H. Edi Masturo juga menyoroti temuan di lapangan yang cukup memprihatinkan. Kebanyakan SPPG di wilayah Pancoran Mas diketahui berdiri dan beroperasi tanpa dilengkapi surat izin tetangga.

“Kami menyoroti terkait berdirinya beberapa SPPG yang ada di wilayah khususnya di Kecamatan Pancoran Mas, bahwa mereka berdiri, mendirikan SPPG itu tanpa adanya surat izin tetangga. Ini kebanyakan seperti itu temuannya di lapangan,” ungkapnya.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pembangunan yang baik bukan hanya soal bangunan bisa berdiri, tetapi juga soal bagaimana bangunan itu diterima oleh lingkungan dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Lebih lanjut, H. Edi Masturo menegaskan bahwa SPPG tidak boleh mengabaikan aturan perizinan. Setiap bangunan apapun, termasuk SPPG, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pada saat kita sosialisasi Komisi A terkait dengan perizinan, kita tegaskan bahwa SPPG tidak mengabaikan hal tersebut. Karena memang sejatinya setiap bangunan apapun harus berizin, harus ber-IMB atau PBG,” jelasnya.

Pesan Tegas H. Edi Masturo untuk Pengelola SPPG
Di akhir sosialisasi, H. Edi Masturo menyampaikan pesan tegas sekaligus harapan kepada seluruh pengelola SPPG di Kota Depok, khususnya Pancoran Mas.

Program pemenuhan gizi adalah program mulia untuk anak-anak dan masyarakat. Namun niat baik itu harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan, kepedulian terhadap lingkungan, dan penghormatan terhadap hak warga sekitar.

“Jangan sampai niat baik untuk melayani masyarakat justru menimbulkan persoalan baru karena mengabaikan izin dan kenyamanan warga. Lengkapi izinnya, kelola limbahnya dengan benar, dan bangun kesepakatan dengan warga,” tutup H. Edi Masturo.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi perizinan, menjalin komunikasi yang baik dengan warga, dan menjalankan SPPG secara tertib, bersih, dan taat aturan demi kebaikan bersama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *