Pewarta: Jeky Epsa
koransinarpagionline.com | Sumedang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menahan mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Asep Tatang (AT) dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar terkait SPJ Fiktif.
AT ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar tujuh hingga sembilan jam, Selasa (1/9/2026).
Sementara tersangka lainnya berinisial AS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumedang.
Kasi Intelijen Kejari Sumedang Raden Timur Ibnu membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, untuk sementara baru AT yang ditahan, sedangkan keputusan terhadap AS masih menunggu perkembangan pemeriksaan.
“Untuk sementara satu dulu. Kita lihat perkembangannya,” ujar Timur.
Ia menegaskan, rincian mengenai modus dan konstruksi perkara, termasuk kerugian negara, akan disampaikan Kejari Sumedang lebih lanjut.
Kasus ini telah bergulir sekitar enam bulan. Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik Kejari Sumedang menggeledah Kantor Bakesbangpol dan mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Kini publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***
Buntut Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Masuk Bui








Komentar