oleh

‎93 Desa Di Kabupaten Sumedang  Bakal Gelar  Pilkades Serentak di Tahun 2026

-Antar Desa-1362 Dilihat

Pewarta : Jeky Epsa
‎
‎Koran  Sinar Pagi, Sumedang –  Pada tahun 2026 sebanyak 93 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akan melaksanakn Pemilihan Kepala  Desa  (Pilkades)  serentak. Pelaksanaan itu digelar  berdasarkan  Permendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa. untuk berikutnya Pilkades serentak akan dilaksanakan kembali di tahun 2028 dan 2029.
‎
‎” Pada  tahun 2026 ada 93 desa di Sumedang  yang akan melaksanakan Pilkades  serentak. Ini dilakukan karena masa bakti yang habis selama 8 tahun “, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD), Widodo Heru Prasetyawan, A.P.,M.M  diruang kerjanya, ( Kamis, 27/11/2025).
‎
‎Untuk masa bakti 8 tahun ini, lanjut Widodo, merupakan masa bakti 6 tahun ditambah 2 tahun sesuai perubahan di undang  – undang desa yang baru  sehingga ada 93 desa di Kabupaten Sumedang yang habis masa jabatanya di tahun 2026.
‎
‎Sementara itu, kata Widodo lagi,  untuk pelaksanaan regulasi nya  masih menunggu  Perbup. Dan untuk Pikades ini tersebar di 26 kecamatan se kabupaten Sumedang.
‎
‎”Usai 2026 nanti  ada lagi di tahun 2028  yaitu  sebanyak 88 desa,  dan di tahun 2029 yaitu  89 desa”, kata  kepala dinas yang sebelumnya menjabat Camat Darmaraja itu.
‎
‎Adapun daftar Pilkades  serentak untuk tahun 2026 diantaranya :
‎
‎1. Kecamatan Wado, ada 3 desa, diantaranya : Ganjaresik, Sukapura dan Cisurat.
‎
‎2.  Kecamatan Jatinunggal, ada 3 desa diantaranya :Pawenang, Kirisik dan Tarikolot.
‎
‎3. Kecamatan Darmaraja, ada 5 desa diantaranya :Sukamenak, Karangpakuan, Darmajaya, Darmaraja dan Neglasari.
‎
‎4.  Kecamatan Cibugel, ada 1 desa : Jayamekar.
‎
‎5. Kecamatan Cisitu, ada 3 desa : Pajagan, Linggajaya dan Cigintung.
‎
‎6. Kecamatan Situraja, ada 7 desa : Cijati, Sukatali, Ambit, Mekarmulya, Bangbayang, Situraja dan Kaduwulung.
‎
‎7. Kecamatan Conggeang,  ada 5 desa : Cibeureunyeuh, Karanglayung, Cipamekar, Cacaban dan Padaasih.
‎
‎8. Kecamatan Paseh, 6 desa : Paseh Kaler, Paseh Kidul, Cijambe, Haurkuning, Citepok dan Bongkok.
‎
‎9. Kecamatan Surian,  ada 3 desa : Tanjung, Nanjungwangi dan Wanajaya.
‎
‎10. Kecamatan Buahdua,  ada 6 desa : Citaleus, Nagrak, Mekarmukti, Panyindangan, Sekarwangi dan Hariang.
‎
‎11. Kecamatan Tanjungsari, ada 5 desa : Cinanjung, Kadakajaya, Margajaya, Jatisari, Raharja.
‎
‎12. Kecamatan Sukasari,  ada 1 desa : Mekarsari.
‎
‎13. Kecamatan Pamulihan, ad 2 desa  : Cigendel dan Cimarias.
‎
‎14. Kecamatan  Cimanggung,  ada 4 desa : Cinanjung, Sukadana, Cimanggung dan Sindangpakuon.
‎
‎15. Kecamatan Jatinangor, ada 3 desa : Cisempur, Sayang dan Jatimukti
‎
‎16. Kecamatan Rancakalong,   ada 1 desa : Nagarawangi
‎
‎17. Kecamatan Sumedang Selatan,  ada 3 desa : Cipancar, Citengah dan Baginda
‎
‎18. Kecamatan Sumedang Utara,  ada  1 desa : Kebonjati.
‎
‎19. KecamatanGaneas, ada 3 desa: Cokoneng, Cikonenng Kulon dan Tanjunghurip.
‎
‎20. Kecamatan Tanjungkerta, ada 7 desa : Sukamantri, Gunturnekar, Banyuasih, Awilega, Cipanas, Cigentur fan Tanjungmekar
‎
‎21. Kecamatan  Tanjungmedar, ada 3 desa: Jingkang, Sukatani dan Sukamukti.
‎
‎22. Kecamatan Cimalaka, ada 8 desa :Nyalindung, Cibeureum Wetan, Mandalaherang, Serang, Cimalaka,  Naluk, Citimun,  dan Cimuja.
‎
‎23. Kecamatan Cisarua, ada 1 desa : Cisalak
‎
‎24. Kecamatan Tomo, ada 1 desa : Mekarwangi
‎
‎25. Kecamatan Ujungjaya, ada 3 desa: Sukamulya, Ujungjaya, dan  Kudangwangi.
‎
‎26. Kecamatan Jatigede, ada 2 desa : Cisampih dan Ciranggem.
‎
‎*Bulan Desember 2025 Ada 4 Desa Laksanakan PAW*
‎
‎Sementara untuk tahun 2025 ini, pada bulan  Desember ada 4 desa yang akan melaksanakan  Pilkades Antar Waktu ( PAW), diantaranya, Desa Ganeas, Conggeang Wetan, Ranggasari  dan Kamal”, ucap Widodo.
‎
‎Untuk  tahapan Pilkades serentak  , akan dimulai sekitar bulan April dan untuk pelaksanaanya antara bulan  Nopember dan Desember, “Pastimya nanti kita tunggu Perbupnya”, tandas Widodo.
‎
‎Sementara untuk biaya Pilkades, tambah dia,  diambil dari APBD Kabupaten yang akan diberikan ke desa melalui transfer.
‎
‎Terkait kepala desa yang mencalonkan diri, dia mengatakan, sebelum hari H para kepala desa yang mencalonkan, sesuai regulasi akan berhenti dari jabatanya disaat  masa kampanye, dan dia akan  meneruskan jabatanya lagi seusai masa kampanye.
‎
‎” Saya berharap hasil  dari Pilkades  serentak ini berlangsung secara tertib, aman dan kondusip sehingga hasilnya bisa sesuai seperti yang diinginkan masyarakat”, pungkas nya.****
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *