oleh

‎Sepanjang 2025, BPSK  Sumedang Tangani 10 Kasus Sengketa Konsumen, Mediasi Dominan

-Ragam-307 Dilihat

Pewarta: Jeky Epsa

‎Koran Sinar Pagi, Sumedang ,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang mencatat telah menangani 10 kasus sengketa konsumen sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mediasi menjadi mekanisme penyelesaian paling dominan, menunjukkan efektivitas pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan antara konsumen dan pelaku usaha.

‎Berdasarkan data BPSK Sumedang, 8 kasus diselesaikan melalui mediasi, di mana proses penyelesaian dilakukan langsung oleh kedua belah pihak tanpa keterlibatan majelis sebagai pengambil keputusan. Sementara itu, 1 kasus ditangani melalui konsiliasi, dengan majelis BPSK berperan sebagai konsultan yang memberikan arahan solusi bagi para pihak.

‎Adapun 1 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, di mana seluruh proses dan putusan sepenuhnya diserahkan kepada Majelis BPSK Sumedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Mpi  T. Ruswendy, menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menempuh jalur penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berkeadilan.

‎“Mediasi masih menjadi pilihan utama karena lebih mengedepankan kesepakatan bersama dan win-win solution, tanpa harus melalui proses panjang,” ujarnya, kepada Koran Sinar Pagi,  di kantor BPSK, Jl. Panyingkiran No. 100, RT.005/RW.003, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Selasa, ( 23/12/25).

‎BPSK Sumedang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan perlindungan konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan dan etika usaha.

‎” Dengan total 10 kasus yang ditangani selama 2025, BPSK Sumedang optimistis peran lembaga ini akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa konsumen di daerah”, pungkas Mpi.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *