Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksikan kepada seluruh pemerintah daerah melalui gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik atau EV, seperti tertuang dalam surat Edaran (se) nomor 900.1.13.1/3764/sj.
Menariknya SE hadir usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri no 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Bahkan langkah penerapan insentif ini diklaim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dalam rangka mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.








Komentar