oleh

KPK Geladah Rumah Ono Surono

Pewarta. : Sony S

Koran SINAR PAGI, Indramayu,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediama Ono Surono yang berlokasi di Indramayu pada 2 April 2026. Langkah ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan di wilayah Bandung sehari sebelumnya.

Namun, tindakan penyidik KPK tersebut menuai kritik dari pihak kuasa hukum. Sahali, SH, selaku Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Menurut Sahali, penyidik KPK disebut datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1 yang mewajibkan adanya izin tersebut dalam proses penggeledahan.

“Penggeledahan kembali dilakukan tanpa surat izin resmi dari pengadilan, padahal itu merupakan syarat yang diatur dalam KUHAP,” ujar Sahali dalam keterangannya.6 menyoroti barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Di antaranya disebut berupa buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.

Sahali menilai penyitaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidik. Ia mengutip Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Barang-barang yang diambil tidak memiliki kaitan dengan dugaan perkara. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengkritik sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menyampaikan informasi ke publik. Ia menuding adanya framing seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal isi yang dibawa disebut hanya dua buku dan satu ponsel rusak.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di Bandung pada 1 April 2026, penyidik KPK juga menemukan sejumlah uang yang disebut sebagai dana arisan di lemari pakaian istri Ono Surono. Pihak keluarga mengklaim telah memberikan penjelasan melalui bukti percakapan WhatsApp grup, namun disebut tidak dipertimbangkan oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait substansi perkara yang tengah diselidiki, tetapi juga menyangkut aspek profesionalitas dan kepatuhan prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.k

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *