oleh

Bupati Jeneponto Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026, Dorong Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi

Pewarta : Awing

Koran SINAR PAGI, Kab. Jeneponto,- Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Pengadilan Agama Jeneponto, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar Dr. Drs. Khaeril R., M.H., Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Dr.Aspa Muji, S.STP., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto H. Muhammad Ahmad Jaelani, S.Ag., M.A., unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Fadilah, S.Ag., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas perkawinan, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen administrasi kependudukan.

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dalam sambutannya mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ujar Paris Yasir.

Sementara itu, Ketua PTA Makassar Dr. Drs. Khaeril R., M.H. mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto terhadap pelaksanaan pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan karena dinilai memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PTA Makassar secara resmi membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan diharapkan dapat memperoleh penetapan isbat nikah sehingga proses penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta dokumen kependudukan lainnya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 menjadi salah satu upaya bersama dalam memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Jeneponto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *