Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma’rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan bahwa kekerasan seksual, baik secara verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral, maupun hukum.
“Sangat prihatin. Kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik atau apa pun namanya, tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral, maupun hukum,” kata Siti Ma’rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siti Ma’rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual.
Menurutnya, FH-UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi terkait penyebab, kronologi, serta akibat yang ditimbulkan.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang terhadap kebebasan yang semakin tanpa batas.
Kebebasan sering dimaknai sebagai hak untuk melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan norma agama, moral, dan dampak terhadap orang lain.
Akibatnya, batasan antara yang benar dan salah menjadi kabur, interaksi dengan lawan jenis tidak lagi dijaga, dan perilaku yang seharusnya dilarang justru dianggap biasa.
Selain itu, derasnya arus informasi dan konten yang tidak sehat turut memperparah keadaan.
Paparan pornografi dan budaya permisif membuat sebagian orang kehilangan rasa malu dan empati. Ketika hati sudah terbiasa dengan hal-hal yang melanggar, maka tindakan yang lebih jauh seperti pelecehan bisa terjadi. Hal ini ditambah lagi dengan lemahnya kontrol diri serta kurangnya pendidikan akhlak, sehingga dorongan nafsu tidak mampu dikendalikan dengan baik.
Lingkungan juga berperan besar. Ketika pergaulan tidak lagi memiliki batasan yang jelas dan masyarakat cenderung abai, maka potensi penyimpangan semakin terbuka. Rasa saling menjaga dan menasihati berkurang, digantikan dengan sikap individualis yang membuat seseorang bebas bertindak tanpa merasa diawasi secara sosial.
Dari sini dapat dipahami bahwa akar masalahnya adalah kebebasan yang tidak diatur oleh nilai-nilai yang benar.
Ketika kebebasan dijadikan standar utama tanpa landasan moral dan agama, maka kerusakan perilaku menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Kondisi ini tidak lepas dari pengaruh sistem kapitalisme.
Dalam Islam, pencegahan kekerasan seksual dimulai dari pembentukan kepribadian (syakhsiyah) yang bertakwa. Sejak kecil, individu diajarkan menjaga pandangan, menutup aurat, memahami batas interaksi laki-laki dan perempuan, serta memiliki rasa takut kepada Allah. Ini bukan sekadar teori, tetapi dibangun lewat pendidikan yang kuat, baik di keluarga maupun masyarakat.
Selanjutnya, Islam mengatur lingkungan sosial agar tetap bersih dan terjaga. Hal-hal yang bisa merusak seperti pornografi, eksploitasi tubuh, dan pergaulan bebas dicegah sejak awal.
Media, pendidikan, dan ruang publik diarahkan untuk mendukung nilai kesucian dan kehormatan, bukan justru menormalisasi pelanggaran.
Di sisi lain, Islam juga memiliki sistem hukum yang tegas. Pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi yang jelas dan memberi efek jera, sehingga tidak ada ruang untuk meremehkan kejahatan ini. Penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang status, sehingga korban terlindungi dan pelaku tidak merasa aman untuk mengulanginya.
Jika dibahas dalam konteks sistem pemerintahan, konsep seperti Khilafah sering disebut karena dianggap mampu menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah), bukan parsial.
Solusi Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh: memperbaiki individu, menjaga masyarakat, dan menegakkan aturan secara tegas. Tujuannya bukan sekadar menghukum setelah terjadi, tetapi mencegah sejak awal agar kerusakan tidak muncul.
Wallahu a’lam bishawab








Komentar