Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Bandung,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandung bisa bernapas lega karena nasib mereka dipastikan aman di tengah adanya isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Seperti diketahui, PHK PPPK di Indonesia mengemuka akibat aturan pembatasan belanja pegawai 30 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Wali Kota Bandung,mengatakan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK di Pemkot Bandung, justru pemerintah akan tetap berupaya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi,” ujar Farhan, Sabtu (28/3/2026).
Di sisi lain, Farhan memastikan bahwa belanja pegawai di Pemkot Bandung tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
Sementara untuk saat ini, kata Farhan, belanja pegawai termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Bandung berada di angka sekitar 29 persen, sehingga angka tersebut masih dalam batas aman.
“Sampai hari ini kami baru mencapai angka 29 persen, jadi masih bisa dijaga di bawah 30 persen,” katanya.
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan mematuhi ketentuan tersebut dalam pengelolaan anggaran, sehingga berbagai macam penyesuaian akan dilakukan.
Salah satu langkah yang diambil, kata Farhan, adalah menunda kenaikan anggaran tertentu. Selain itu, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan dihitung secara cermat agar tidak membebani fiskal.
“Kami akan menghitung skema rekrutmen agar tetap di bawah 30 persen,” ucap Farhan.
Dengan kondisi ini, Farhan menilai, peningkatan APBD menjadi strategi jangka menengah untuk menjaga keseimbangan anggaran. Targetnya, APBD Kota Bandung bisa kembali meningkat hingga di atas Rp8 triliun.








Komentar