Beberapa waktu lalu sosial media dihebohkan dengan berita seorang artis yang membagikan kisah nyatanya melalui buku yang bisa di akses secara gratis melalui akun instagram pribadinya. Ia adalah Aurelie Moeremans dikenal publik sebagai aktris yang telah membintangi sejumlah film dan serial televisi Indonesia. Perempuan kelahiran 8 Agustus 1993 (usia 33 tahun pada 2026) ini memulai karier di dunia hiburan sejak usia muda. Ia belakangan ini menjadi sorotan publik karena bukunya yang ia tulis yang berjudul “Broken Strings”, menceritakan tentang kisah kelamnya saat ia masih berusia 15 tahun.
“Buku ini adalah kisah nyata tentang aku. Tentang bagaimana aku di-grooming waktu umur 15 tahun oleh seseorang yang usianya hampir dua kali umur aku. Tentang manipulasi, kontrol, dan proses pelan-pelan belajar menyelamatkan diri sendiri,” tulis Aurelie, tentang Broken Strings di Instagram, Sabtu (3/1).
Cerita ini bermula dari pengalaman pribadi Aurelie saat ia masih remaja dan terlibat hubungan dengan orang yang umurnya jauh lebih tua dari dia. Dibukunya ia menceritakan bagaimana pelaku mendekati Aurelie dengan sangat halus tanpa adanya kekerasan di awal hubungan, bahkan penuh perhatian dan kedekatan emosional. Pria yang disebutkan bernama Bobby membangun kedekatan emosional membangun kepercayaan dan lain sebagainya membuat Aaurelie merasa mempunyai hutang terhadapnya. Kemudian ia memanfaatkan kepolosan Aurelie dengan meminta suatu hal yang tidak senonoh disertai ancaman. Karena rasa takut Aurelie mengiyakan semua permintaan Bobby, yang ternyata terus meminta lebih untuk kepuasan Boby semata.
Pada akhirnya, ketakutan Aurelie ini dan semua hal yang sudah ia berikan kepada Bobby menjadikan “senjata ampuh” bagi Bobby untuk terus mengancam Aurelie sehingga ia tetap dibawah kendali Bobby. Yang di alami Aurelie ini sering disebut juga “Child Grooming”. Apa sebenarnya child grooming itu? dan bagaimana hukum Indonesia memandang kasus child grooming ini, bagaimana hukum di Indonesia dalam menindaklanjuti kasus child grooming seperti ini?.
Topeng di balik perhatian: Mengupas Hakikat Child Grooming
Ditengah kondisi masyarakat sekarang saat ini yang sangat mudah mengakses segala hal dan mudahnya menambah relasi baik secara langsung maupun melalui media sosial. Muncul berbagai ancaman yang mungkin sangat jarang disadari oleh orang tua maupun lingkungan sekitar, yaitu fenomena child grooming. Memahami apa itu child grooming kini menjadi penting, agar bisa menjadi langkah awal kita untuk lebih berhati-hati dan membangun benteng pertahanan untuk diri kita dan dapat mengedukasi lingkungan sekitar kita.
Child grooming adalah sebuah taktik manipulatif yang dilakukan oleh orang dewasa untuk mendekati anak-anak atau remaja. Caranya sangat halus pelaku membangun ikatan emosional dan kepercayaan secara perlahan agar korban merasa nyaman. Tujuan akhirnya sangat berbahaya, yakni eksploitasi seksual. Seringkali korban maupun lingkungan sekitar tidak menyadari adanya bahaya ini. Karena pelaku menggunakan pendekatan yang tampak halus bahkan tanpa adanya kekerasan fisik di awal hubungan. Pelaku membangun kepercayaan korban dengan memperlakukan korban dengan sangat baik.
Payung Hukum Indonesia Terhadap Child Grooming
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat angka yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025: sebanyak 2.031 anak menjadi korban pelanggaran hak. Data ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, hingga seksual. Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak ataupun child grooming di Indonesia ini memerlukan wadah untuk menindaklanjuti kasus seperti ini, agar korban merasa aman dan pelaku akan jera.
Adapun beberapa Undang Undang yang mengatur terkait kasus ini yaitu:
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Khususnya pada pasal 76E yang berbunyi :
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-undang terbaru ini memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk yang bermula dari manipulasi.
Pasal 1O (l) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekrlasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
- Undang Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika proses grooming dilakukan melalui media digital atau media sosial, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1. Pada dasarnya, seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Memutus rantai manipulasi
Fenomena child grooming yang dialami oleh Aurelie menjadi pengingat untuk kita bahwa ancaman tidak selalu datang dalam wujud kekerasan, melainkan ancaman juga bisa datang ditutupi dengan kebaikan. Kisah dalam Broken Strings membuktikan bahwa tanpa kesadaran akan pola-pola grooming, korban dapat terjebak dalam kendali pelaku selama bertahun-tahun akibat rasa takut dan hutang budi yang semu.
Kehadiran UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga UU ITE merupakan bentuk nyata bahwa negara mengakui bahwa tindakan manipulatif, tipu muslihat dan kebohongan adalah bentuk kejahatan serius. Terutama pada UU TPKS yang menjadi sebuah payung hukum bagi para korban dengan memahami bahwa kekerasan dan paksaan tidak selalu berupa kontak fisik namun bisa juga dengan penyaalahgunaan kekuasaan dan tekanan psikis. Sehingga dengan adanya hukum yang berlaku, menindak pelaku grooming bukan hanya soal menghukum individu, melainkan upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari trauma yang mendalam.
Sebagai penutup, kisah Aurelie yang ditulis dalam bukunya Broken Strings menjadi langkah awal menuju pemulihan dan keadilan. Bahwa bersuara atas luka masalalu bukanlah suatu permasalahan, namun sebuah keberaniaan untuk menegakkan keadilan atas rasa sakit yang di alami di masalalu. Sekarang tugas kita adalah memastikan bahwa hukum bukan hanya sebuah teks mati di atas kertas, tetapi menjadi pedang yang tajam untuk melindungi yang benar, dan memutus tali tali kejahatn sebelum mereka sempat menjerat lebih banyak korban lagi.
Di tulis oleh: Kiyasa Rafika
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djenderal Soedirman)








Komentar