Pewarta: Winsati Meilida
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, persidangan perkara tersebut sempat terhenti setelah majelis hakim melalui putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Teddy kabur (obscuur libel). Atas putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding sehingga perkara yang bermula dari kerja sama penanaman modal dalam bisnis garmen dan pembuatan jaring itu kembali berlanjut.
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Teddy melalui kuasa hukumnya, Aulia Ramadhandi, S.H., mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah tanggung jawab terdakwa untuk mengasuh anak setelah bercerai dengan istrinya.
Menanggapi permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson, S.H., secara tegas menyatakan penolakan. JPU beralasan bahwa terdapat sejumlah pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.
Dengan demikian, Teddy tetap menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.








Komentar