oleh

PNBB Gelar Kembali Sidang Sengketa Lahan Pasar Patrol, Saksi Dari Pemerintah Desa Jelegong Mangkir

Pewarta: Winsati Meilida

Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung) –, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang sengketa lahan Pasar Patrol yang berlokasi di Desa Jelegong, Kabupaten Bandung, pada Senin (19/10/2026). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Namun, persidangan belum dapat menghadirkan keterangan saksi yang diharapkan karena saksi dari Pemerintah Desa Jelegong tidak hadir di persidangan.

Kesempatan ketiga bagi pihak tergugat untuk menghadirkan saksi tersebut sedianya akan diisi dengan pemeriksaan saksi dari unsur Pemerintah Desa Jelegong. Akan tetapi, ketidakhadiran saksi membuat agenda pemeriksaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Dalam persidangan, perbedaan data persil tanah menjadi salah satu hal yang disorot dalam perkara sengketa lahan Pasar Patrol tersebut.

Usai mengikuti persidangan, awak media mengonfirmasi kuasa hukum penggugat, Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H., dalam keterangannya, ia mempertanyakan adanya perbedaan antara dokumen milik Pemerintah Desa Jelegong dan keterangan mengenai lokasi objek tanah yang disampaikan saat pelaksanaan pemeriksaan setempat.

Perbedaan data tersebut menjadi perhatian dalam proses persidangan, khususnya terkait kejelasan data persil dan penentuan lokasi objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Taufik menjelaskan, dalam Surat Keterangan Desa (SKD) Nomor 140 Tahun 2025 tercantum Kohir 53 atas nama Adi Saatma, Persil 33, Blok M Ciraden. Sementara itu, saat pemeriksaan setempat, kepala desa yang baru menyebut objek Pasar Patrol berada di Persil 39 dan 40.

Menurut Taufik, perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan langsung dengan identitas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Di dokumen desa sebelumnya jelas tercantum Persil 33 Blok Ciraden. Sementara saat pemeriksaan setempat, objek Pasar Patrol disebut berada di Persil 39 dan 40. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Ia juga menyinggung data Bapenda atas nama Entoh, yang disebut sebagai ayah Adi Saatma, dengan lokasi di Blok Batugajah. Selain itu, Taufik mempertanyakan sejumlah hal dalam dokumen PPJB dan AJB, termasuk pencantuman kohir dan persil yang menurutnya perlu dicermati lebih lanjut.

Taufik menegaskan, pihak penggugat sejak awal menyatakan bahwa objek yang menjadi hak ahli waris Nyi Emur, Diki, dan keluarga berada di Blok Patrol, Persil 39 dan 40. Ia menyebut pihak ahli waris juga mampu menunjukkan batas-batas tanah yang mereka klaim ketika pemeriksaan setempat berlangsung.

Riwayat data tanah tersebut turut disoroti pihak yang sebelumnya mendampingi kepengurusan ahli waris sekaligus menjadi saksi. Ia mengungkapkan, dalam kegiatan gelar data di Pemerintah Desa Jelegong pada 2010, H. Tian Farid, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, pernah menunjukkan peta yang kemudian dicetak dan disebut sebagai Persil 39.

Menurutnya, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan. Ia menilai perbedaan data yang muncul dalam persidangan saat ini perlu ditelusuri agar duduk persoalannya menjadi jelas.

Dalam sidang yang sama, Taufik juga menyoroti ketidakhadiran saksi dari Pemerintah Desa Jelegong selaku Turut Tergugat I. Ia menyebut pihak desa telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi hingga tiga kali, tetapi belum juga menghadirkannya.

Taufik turut mempertanyakan belum diperlihatkannya buku C desa secara utuh dalam persidangan. Sementara terkait batas aliran Sungai, ia menilai keterangan mengenai hal tersebut semestinya melibatkan instansi yang berwenang di bidang pengairan.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan. Meski waktu yang diberikan selama dua minggu, Taufik mengaku optimistis pihaknya dapat menyelesaikan kesimpulan dalam waktu satu minggu.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Taufik juga membuka peluang perdamaian dengan para pedagang Pasar Patrol yang menurutnya turut terdampak sengketa tersebut.
“Kami masih membuka peluang untuk duduk bersama. Perdamaian itu tidak ada batasnya. Bahkan setelah putusan, banding, atau kasasi, kalau memang ada kemauan untuk berdamai, ruang itu tetap terbuka,” pungkasnya.

Perkara sengketa lahan Pasar Patrol kini berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kejelasan objek tanah dan dasar klaim masing-masing pihak masih menjadi bagian dari persoalan yang harus dipertimbangkan dalam proses hukum tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *