Pewarta: Winsati Meilida
(Koran SINAR PAGI)-, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Teddy Darmansyah pada Rabu (14/10/2026), setelah sempat tertunda selama dua bulan akibat putusan sela. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi korban, salah satunya Irfan Sofiyan.
Usai sidang, Rahmat Kurniadi, S.H., M.H., selaku penasihat hukum sekaligus saksi dalam perkara tersebut, menyampaikan sejumlah hal yang terungkap selama persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah nilai kerugian yang disebut mencapai Rp19,8 miliar.
Rahmat menjelaskan, Irfan Sofiyan telah memberikan keterangan mengenai awal mula kerja sama dengan Teddy hingga persoalan dana investasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Menurut Rahmat, terdapat perbedaan nilai kerugian yang sebelumnya dilaporkan dengan angka yang terungkap dalam persidangan.
“Yang tadinya dilaporkan kerugian Rp3 miliar, ternyata dalam fakta persidangan angkanya menjadi Rp19,8 miliar total kerugiannya,” ujar Rahmat.
Ia mengatakan, persidangan menjadi kesempatan untuk menguji dan mengungkap fakta melalui keterangan para saksi serta bukti yang diajukan.
Rahmat juga menyebut sejumlah orang yang merasa menjadi korban Teddy Darmansyah turut hadir mengikuti jalannya sidang. Ia berharap pihak lain yang merasa dirugikan tidak ragu untuk melapor agar persoalan yang mereka alami juga dapat diproses secara hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat menyinggung upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya telah dilakukan pada tahap penyidikan di kepolisian maupun kejaksaan. Menurutnya, pihak korban sebenarnya telah membuka peluang penyelesaian dengan meminta penggantian sebagian dari total kerugian.
“Dari total kerugian Rp19,8 miliar, korban sebenarnya hanya menginginkan setengahnya saja, sekitar Rp10 miliar sampai Rp11 miliar, supaya perkara ini bisa dicabut. Tetapi pada akhirnya, Saudara Teddy tidak bisa menyanggupi kerugian yang diminta oleh Pak Irfan,” tegas Rahmat.
Persoalan aset juga menjadi perhatian dalam persidangan. Rahmat menyebut aset berupa tanah, bangunan, dan mesin yang berkaitan dengan Teddy saat ini telah dijaminkan ke bank.
Ia juga menyoroti keberadaan satu unit mesin yang disebut telah dijaminkan kepada pihak korban sekaligus kepada Bank MNC.
Dalam sidang tersebut, saksi dari pihak Bank MNC turut hadir. Menurut Rahmat, kondisi itu menunjukkan adanya dua kreditur yang berkaitan dengan jaminan mesin tersebut.
“Tadi ada saksi dari pihak Bank MNC yang juga mempunyai jaminan yang sama dengan kami. Jadi, ada dua kreditur sebenarnya dalam hal ini,” ujarnya.
Selain saksi dari pihak bank, persidangan juga menghadirkan saksi dari kalangan karyawan Teddy Darmansyah.
Dengan kembali bergulirnya persidangan, pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan sehingga persoalan yang mereka alami memperoleh kejelasan.









Komentar