oleh

Polsek Maja dan Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satu Tersangka Diamankan di Sumedang

Pewarta : Euis Niki

Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Maja, bersinergi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (*curat*) kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sumedang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sinergi antar jajaran kepolisian dan informasi krusial yang diberikan oleh korban. Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. di dampingi Kasat reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kapolsek Maja AKP Aas Guntara, S.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Polsek Maja, dengan dukungan penuh dari Satreskrim Polres Majalengka, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini. Saat ini, satu orang tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldy.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
1. Satu unit sepeda motor milik korban.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

**Kronologi Singkat**
Berdasarkan keterangan korban yang merupakan warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, sepeda motor miliknya raib sekitar satu minggu sebelum kasus ini terungkap. Setelah melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian, korban secara tidak sengaja melihat unggahan di media sosial yang menampilkan kendaraan dengan ciri-ciri mirip miliknya. Informasi ini segera diteruskan ke Polsek Maja, yang langsung melakukan penelusuran lapangan dan berujung pada penangkapan tersangka di Sumedang.

Atas respons cepat tersebut, korban menyampaikan apresiasinya, *”Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Majalengka, Bapak Kapolsek Maja, serta seluruh jajaran yang telah cepat menanggapi laporan kami sehingga kendaraan dapat ditemukan kembali.”*

**Dasar Hukum dan Pengembangan**
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

**Imbauan Kamtibmas**
Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dapat menghubungi:
– **Call Center Polisi:** 110
– Kanal layanan WhatsApp resmi kepolisian
– Akun media sosial resmi Polres Majalengka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *