oleh

Tegas! Buntut Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, KAB. BOGOR,– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas. Lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi dinonaktifkan, Sabtu (26/9/2026).

Penonaktifan ini merupakan buntut dari temuan Ombudsman RI beberapa waktu lalu di Lapas tersebut.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi.

Lima pejabat yang dinonaktifkan adalah:
1. Kepala Lapas (Kalapas)
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik)
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
5. Kepala Urusan Umum (Kaur Umum)

Menurut Rudi, penonaktifan Kaur Umum dilakukan karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di dalam lapas.
Ia menegaskan, penonaktifan bersifat sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan internal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” jelasnya.

Sebelum konferensi pers, Rudi mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia membuka satu per satu ruangan yang menjadi objek temuan Ombudsman, termasuk area tempat sampah yang diduga jadi sarana pelarian, kontainer asimilasi, hingga guest house.

“Saya enggak mau hanya dengar ceritanya, tapi kita melakukan cek langsung,” ujarnya.

Rudi menyebut ada beberapa perbedaan antara kondisi di lapangan dengan yang dipublikasikan Ombudsman. Hal itu kini menjadi fokus pendalaman.

Tim Inspektorat telah memeriksa 52 warga binaan sejak Jumat (25/9) dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50-54 pegawai Lapas pada hari ini. Pemeriksaan meliputi dugaan temuan miras, simulator, alat fitness, kulkas, dan fasilitas tidak semestinya lainnya.

“Kami mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI. Di mana barang-barang itu? Keberadaannya, dan kenapa berpindah, dan sebagainya,” bebernya.
Kemenimipas meminta publik memberi waktu untuk pemeriksaan tuntas. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab dan perbaikan tata kelola Lapas Cibinong ke depan.

“Hal yang paling penting adalah kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong,” pungkas Komjen Rudi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *