Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Di tengah kondisi cuaca yang kering, masyarakat Kalimantan Selatan kembali dihadapkan pada persoalan yang sama kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap menyelimuti permukiman, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, sementara kelompok rentan harus menghadapi risiko kesehatan yang tidak ringan. Data menunjukkan kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Angkanya kembali mencapai 137.848 hektare pada 2019 dan 190.394,58 hektare pada 2023. Pola tersebut menunjukkan bahwa karhutla telah menjadi persoalan ekologis yang berulang setiap kali musim kemarau tiba. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran dengan luas sekitar 392,63 hektare. Dampaknya pun nyata bagi kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 19–25 Juli 2026. Bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan ketika kualitas udara memburuk.
Namun, dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Ada beban lain yang sering luput dari perhatian, yakni beban yang harus ditanggung keluarga, terutama perempuan.
Ketika anak sakit akibat paparan asap, perempuan sering menjadi pihak yang paling banyak mengambil peran dalam perawatan. Mereka menjaga anak, mengantar anggota keluarga berobat, membersihkan rumah dari abu, mencuci pakaian yang terpapar asap, sekaligus memastikan kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. Ketika aktivitas belajar terganggu, perempuan kembali berada di garis depan pengasuhan. Ketika penghasilan keluarga ikut terdampak, mereka pun harus memikirkan bagaimana kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi. Ditambah pengeluaran untuk masker, obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan lainnya, karhutla akhirnya menciptakan beban kesehatan, sosial, dan ekonomi secara bersamaan. Pertanyaannya, mengapa karhutla terus berulang?
Pemerintah menyebut kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab kebakaran. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar pun masih ditemukan. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Kemarau lebih tepat dipandang sebagai pemicu, sementara kondisi lingkungan dan tata kelola lahan turut menentukan mengapa kebakaran begitu mudah terjadi dan meluas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Sementara itu, Pantau Gambut menyoroti kerusakan ekosistem gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, serta perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur. Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan rusak dan 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah batas aman. Karhutla tidak cukup dijelaskan sebagai akibat cuaca panas atau kesalahan individu. Ada persoalan tata kelola lingkungan yang lebih mendasar. Di sinilah kita perlu melihat bagaimana sumber daya alam dikelola dalam sistem saat ini.
Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam sangat erat dengan kepentingan ekonomi dan investasi. Lahan dan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga pemanfaatannya sering diarahkan untuk menghasilkan keuntungan. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat, maka kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang terus berulang. Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan. Persoalannya adalah bagaimana kepentingan ekonomi, investasi, dan korporasi ditempatkan dalam pengelolaan sumber daya alam. Serta memastikan kebutuhan masyarakat terlenuhi ketika bencana terjadi. Keluarga tidak boleh dibiarkan mananggung sendiri biaya kesehatan, kejilangan penghasilan, maupun beban pengasuhan akibat kerusakan yang semestinya dicegah.
Inilah yang membuat penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. dibaliknya ada rakyat yang menghirup asap, anak- anak yang kesehatannya terganggu, dan perempuan kembali menanggung beban. Maka, solusinya menghentikan sumber kerusakan dan memastikan negara benar – benar menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Karhutla harus dicegah sebelum menjadi bencana, lingkungan harus dijaga sebelum rusak, dan rakyat harus dilindungi sebelum menanggung akibatnya. Negara semestinya hadir sejak sebelum kebakaran terjadi memastikan kawasan gambut terlindungi, mengawasi konsesi, mencegah pembukaan lahan yang merusak, memulihkan ekosistem, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan. Pengawasan juga harus dilakukan secara serius, bukan sekadar setelah titik api muncul.
Islam menempatkan alam sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sekadar komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan kehidupan masyarakat tidak boleh dibiarkan. Dalam Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi untuk kepentingan keuntungan pribadi.
Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, sekaligus memastikan pemanfaatannya tidak merusak lingkungan.
Dengan prinsip tersebut, orientasi pengelolaan sumber daya alam tidak diletakkan pada sebesar-besarnya keuntungan, melainkan pada kemaslahatan masyarakat. Islam juga menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Artinya, perlindungan rakyat bukan sekadar kewajiban ketika bencana telah terjadi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang mencegah munculnya bahaya sejak awal.
Peran negara wajib melakukan pencegahan secara menyeluruh. Kawasan hutan dan gambut harus dijaga, pengelolaan lahan diawasi, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dikendalikan, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi yang tegas.
Ketika bencana terjadi, negara juga wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kebutuhan kesehatan, air bersih, tempat tinggal atau pengungsian yang layak, serta kebutuhan dasar masyarakat harus dipastikan terpenuhi. Dengan demikian, keluarga tidak dibiarkan menjadi pihak yang menanggung sendiri seluruh dampak bencana.
Perempuan pun tidak semestinya dibiarkan menanggung beban berlapis menjaga kesehatan dirinya, merawat anak yang terdampak asap, mengurus anggota keluarga yang sakit, sekaligus memikirkan kebutuhan ekonomi rumah tangga. Islam juga memberikan mekanisme sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Pelaku pembakaran atau pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan dapat dikenai ta’zir sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai pencegah agar kerusakan tidak terus berulang. Namun, penyelesaian Islam tidak berhenti pada pemberian sanksi. Akar persoalan harus dicegah sejak awal melalui pengelolaan sumber daya alam yang benar, pengawasan yang kuat, perlindungan ekosistem, serta kebijakan yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan keuntungan.
Karhutla pada akhirnya bukan sekadar tentang api yang membakar hutan. Ia adalah cermin bagaimana alam dikelola dan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Jika setiap musim kemarau rakyat kembali menghirup asap, anak-anak kembali menghadapi gangguan kesehatan, perempuan kembali menanggung beban pengasuhan dan ekonomi, sementara kerusakan lingkungan terus berulang, maka sudah saatnya persoalan ini dilihat lebih jauh daripada sekadar bencana musiman. Kita membutuhkan perubahan cara pandang dalam mengelola sumber daya alam. Alam bukan komoditas yang bebas dieksploitasi. Rakyat bukan pihak yang semestinya menanggung kerugian dari kerusakan lingkungan. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan sumber daya alam sebagai amanah, negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, serta kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama pengelolaan.
Sebab, memadamkan api tanpa memutus sumber masalah hanya akan membuat rakyat kembali menghadapi asap yang sama. Karhutla tidak cukup dihentikan ketika api menyala. Wallahu’alam bishawab.








Komentar