Oleh: Nurkhamdani, S.IP., M.M., Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN)
Ringkasan Eksekutif
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 mengamanatkan agar Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Salah satu Kegiatan Pengelolaan Keuangan Negara adalah terkait dengan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara yang merumuskan kebijakan fiskal, menyusun rangcangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Pemerintah, Mengelola Kas Negara, dan mempertanggungjawabkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, harus memastikan bahwa Keuangan Negara dikelola secara efektif, dan transparan sebagai panduan Operasional Pemerintah. Terkait Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Menteri Keuangan telah Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: 113/ PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 terdapat beberapa perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/ PMK.05/2012, diantara perubahanan tersebut adalah terdapat pada Pasal 3 terkait prinsip perjalanan dinas. Perubahan mendasar pada pasal 3 berupa Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip – prinsip :
1.Selektif, yaitu Perjalanan dinas hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2.Ketersediaan Anggaran dan Kesesuaian dengan Pencapaian Kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
3.Efisiensi dan efektivitas, dalam penggunan belanja Negara;
4.Transparansi dan Akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas.
Dengan memperhatikan prinsip – prinsip tersebut ternyata sejalan dengan prinsip -prinsip dalam operasional pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, akuntabel, proporsional, adil dan berorientasi pada manfaat publik.
Akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas mencakup pertanggung jawaban administrasi dan keuangan dengan melaporkan kegiatan perjalanan dinas secara benar dan sesuai dengan aturan, disertai dengan bukti – bukti seperti Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas, Tiket Pesawat/Kereta Api/ Bis/Travel dan kendaraan lain sesuai dengan peraturan, Boarding Pas, Kuitansi Hotel/penginapan, lembar 2 Surat Perjalanan Dinas yang sudah disahkan oleh pejabat yang dikunjungi atau dengan melakukan geotagging di lokasi tujuan perjalanan dinas. Laporan Perjalanan Dinas juga diperlukan untuk mengetahui kegiatan apa yang dilakukan selama melakukan perjalanan dinas dan hasil dari kegiatan tersebut. Selain itu hasil dari laporan perjalanan dinas harus berupa sesuatu yang menambah bukti kinerja bagi pegawai dan akuntabilitas kinerja Kementerian atau Lembaga. Laporan Perjalanan dinas merupakan hal yang sangat penting untuk mengetahui pertanggung jawaban dana yang telah digunakan dengan bukti kegiatan yang dilaksanakan selama melakukan tugas perjalanan dinas.
Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Republik Indonesia Nomor :113/ PMK.05/2012 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan bahwa Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut dengan Perjalanan adalah Perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Ruang Lingkup untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap untuk kegiatan perjalanan dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah.
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam Pengelolaan keuangan Negara terdapat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang wajib dilaksanakan dengan tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan. Sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119 Tahun 2023 meyebutkan bahwa Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :
1.Selektif , yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2.Ketersediaan Anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
3.Efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara; dan
4.Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.
Dengan memperhatikan Undang – Undang tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas maka sudah selayaknya bagi para pejabat pengelola angaran, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran harus secara cermat dalam melakukan pengelolaan terutama urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas. Para penanggung jawab kegiatan dan seluruh pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus memperhatikan juga urgensi perjalanan dinas terkait dengan jumlah hari, lokasi dan memperhatikan prinsip efisien dan efektif dalam memilih transportasi, penginapan dan biaya lain yang terkait dengan perjalanan dinas bukan hanya sesuai dengan standar biaya masukan namun harus menerapkan prinsip efisien artinya jika memang ada penginapan yang di bawah standar biaya masukan maka dapat menggunakan biaya yang lebih rendah karena Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah standar biaya yang bersifat Maksimal.
Kebijakan Pemerintah terkait dengan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara termasuk efisiensi anggaran perjalanan dinas harus ditindaklanjuti dengan mengoptimalkan kegiatan – kegiatan yang memang dapat dilaksanakan tanpa mengeluarkan biaya perjalanan dinas sudah selayaknya dilaksanakan dengan tidak ada biaya perjalanan dinas. Pembatasan jumlah personil dan jumlah hari jika memang harus ada pelaksanaan perjalanan dinas harus semakin diperketat dengan tidak mengurangi capaian output suatu kegiatan.
Deskripsi Masalah
Dalam pelaksanaan Perjalanan dinas masih terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan akhir suatu output artinya masih ada kegiatan perjalanan dinas yang tidak mendukung rincian output dalam suatu kegiatan. Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas seperti ini biasanya karena ada suatu kegiatan yang belum memiliki rumah program tersendiri. Selain itu terdapat juga perjalanan dinas yang sifatnya mendadak tidak direncanakan dari awal namun segera dilaksanakan sehingga belum dilakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan. Perjalanan dinas dalam rangka kegiatan Manajemen masih ada yang belum dianggarkan dari kegiatan Administrasi atau Manajemen namun masih mengambil dana dari kegiatan penelitian atau kegiatan lain dengan jumlah yang cukup banyak. Volume perjalanan dinas dalam kegiatan Manajemen sangat sering namun jika dikaitkan dengan output kegiatan penelitian tidak semuanya mendukung output kegiatan penelitian.
Masih terdapat Perjalanan dinas yang tidak seharusnya dilaksanakan seperti kegiatan rapat, menghadiri pelantikan, yang memang masih memungkinkan jika dilaksanakan secara daring. Dengan beberapa fasilitas yang tersedia, untuk saat ini seharusnya banyak perjalanan dinas yang dapat dikurangi seperti kegiatan rapat, seminar, konsultasi, koordinasi , Focus Group Discussion dan kegiatan lain yang masih dapat dilakukan dengan daring. Begitu juga kegiatan perjalanan dinas dalam rangka pengiriman barang/bahan penelitian akan lebih efektif dan efisien jika dilakukan dengan jasa pengiriman atau pengadaan/ pembelian bahan penelitian dikirim langsung oleh penyedia ke alamat kantor periset atau lokasi kegiatan penelitian.
Jumlah personil dan jumlah hari dalam melaksanakan perjalanan dinas perlu diperhatikan dari sisi efisien dan efektif. Jika suatu kegiatan cukup dilaksanakan oleh satu pegawai sebaikanya cukup oleh satu pegawai. Dalam hal jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhitungkan secara cermat bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan memperhitungkan waktu yang efisien karena jika tidak cermat akan menambah beban anggaran yang bukan hanya uang harian perjalanan dinas, namun komponen lain dari biaya perjalanan dinas seperti biaya penginapan, uang representatif, biaya sewa kendaraan jika menggunakan sewa kendaraan serta beban personil pendukung perjalanan dinas yang lain, seperti biaya perjalanan dinas driver jika perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan dinas dengan menggunakan driver.
Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam lampiran satu merupakan batas tertinggi untuk satuan biaya harga, tarif, indeks, artinya harga yang dibayarkan untuk komponen yang ada dalam perjalanan dinas tidak harus sama dengan yang ada pada Lampiran satu Standar Biaya Masukan dari Menteri Keuangan. Jika terdapat harga di suatu daerah tujuan perjalanan dinas misalnya sewa kendaraan lebih rendah dari standar biaya maka tidak harus mencari jasa sewa kendaraan yang sama besaran nilainya dengan yang ada pada standar biaya masukan. Hal ini juga berlaku untuk komponen lain misalnya biaya penginapan. Dalam peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan dinas dalam negeri terdapat beberapa komponen biaya perjalanan dinas yaitu:
1.Uang Harian terdiri atas :
– Uang makan
– Uang transpor lokal
– Uang saku
2.Biaya transpor
3.Biaya penginapan
4.Uang Representasi
5.Sewa kendaraan dalam kota
6.Biaya menjemput/mengantar jenazah
Dari komponen biaya perjalanan dinas tersebut terdapat beberapa komponen yang memerlukan bukti pengeluaran yang sah dari biaya tersebut yaitu Biaya transportasi berupa Tiket Pesawat / tiket Kereta api yang dilengkapi dengan Boarding pass, Tiket Travel/Bus atau kuitansi pembayaran. Bukti Penginapan berupa kuitansi resmi hotel, voucher, atau bukti bayar online termasuk invoice transfer. Jika dalam tempat tujuan perjalanan dinas tidak terdapat hotel/ penginapan maka pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi maka bukti transportasi dapat berupa struk pembelian BBM dan bukti pembayarn tol.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas belum setiap pelaksana melaporkan bukti yang sah dari biaya pengeluaran yang diperbolehkan selama perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan disampaikan kepada Bendahara Pengeluran dengan tepat waktu yaitu secepatnya setelah tiba kembali di tempat asal perjalanan dinas. Akuntabilitas pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas harus selalu diperhatikan dengan memberikan bukti – bukti pengeluaran selama kegiatan perjalanan dinas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Selain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan dan berlaku pada saat perjalanan dinas berlangsung. Dalam Peraturan Menteri Keuanagan tentang Standar Biaya Masukan yang sebagiannya mengatur terkait perjalanan dinas berupa:
1.Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas dalam negeri berupa Uang harian Luar Kota, sesuai dengan Propinsi, Uang harian Dalam Kota lebih dari 8 Jam dan uang harian Diklat;
2.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang mengatur terkait tarif hotel untuk Pejabat Negara/Wakil Menteri/Pejabat eselonI, Pejabat negara Lainnya/Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III/Golongan IV, dan Pejabat Eselon IV/Golongan III/II/I ;
3.Satuan Biaya Rapat /Pertemuan di luar kantor berupa Halfday, Fullday dan Fullboard;
4.Uang Harian Kegiatan rapat/kegiatan di luar kantor;
5.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Kota;
6.Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/Pelabuhan;
7.Satuan Biaya sewa kendaraan kegiatan insidentil.
Dalam pelaksanaannya pertanggungjawaban perjalanan dinas masih mengalami kendala terkait kurangnya pemahaman para pelaksana perjalanan dinas dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkaiat dengan bukti – bukti untuk pertanggungjawaban seperti:
1.Pelaksana perjalanan dinas tidak menyerahkan bukti Boarding pass tiket Pesawat Terbang maupun tiket kereta api, padahal Boarding pass merupakan bukti sah atas perjalanan karena berisikan Nama, Nomor Kusi, tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, serta jam cek in di Bandara / Stasiun, sedangkan jika hanya kepemilikan tiket belum tentu jadi melaksanakan perjalanan dinas;
2.Pembayaran hotel tidak sesuai dengan Standar Biaya Menteri Keuangan misalnya Golongan III menginap di suatu hotel dengan biaya untuk standar biaya kamar hotel golongan IV, padahal di kota tujuan tersebut atau di hotel tersebut tersedia juga kamar untuk standar golongan III;
3.Pembayaran sewa kendaraan tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan Menteri Keuangan atau Pembayaran sewa kendaraan kepada perusahaan yang tidak lengkap dokumennya padahal di daerah tersebut masih banyak perusahaan rental yang resmi;
4.Pelaksana Perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas melebihi batas waktu tanpa ada alasan yang sah;
5.Bukti pengisian BBM Kendaraan dan Pembayarn Tol tidak sesuai dengan tanggal perjalanan dinas;
6.Pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan Geotagging di lokasi atau tidak meminta bukti dan tanda tangan stempel pada lembar ke dua Surat Perjalanan Dinas kepada Pejabat yang berwenang pada Lembaga / Kantor yang dikunjungi.
Rekomendasi Kebijakan
Pembayaran dan Pertanggung jawaban anggaran pelaksanaan perjalanan dinas harus mengacu pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang telah dijabarkan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 mengamanatkan agar Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dalam rangka tertib pelaksanaan Perjalanan dinas atas beban Angaran Pendapatan dan Belanja Negara yang efektif dan efisein maka prinsip pengelolaan keuangan negara terkait perjalanan dinas telah dijabarkan pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119 Tahun 2023 serta berdasarkan Standar Biaya masukan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun.
Dengan semangat kebangsaan dan menyadari bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan dengan jujur dapat dipertanggug jawabkan kepada rakyat, maka mekanisme pembayaran dan pelaksanaan pertanggung jawaban perjalanan dinas dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Perjalanan dinas dilaksanakan hanya untuk melaksanakan tugas yang memang benar – benar untuk kelancaran suatu kegiatan yang outputnya dapat dirasakan oleh rakyat;
- Jumlah hari dan jumlah personil dalam melaksankan perjalanan dinas harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip efektif dan efieien;
- Sarana Transportasi dan penginapan tidak harus maksimal sesuai dengan Batas Maksimal Standar Biaya Masukan pada Peraturan Menteri Keuangan namun diusahakan di bawah standar maksimal yang penting perjalanan dinas dapat dilaksankan sesuai dengan tujuan.
- Bukti Pembayaran Tranportasi, hotel / penginapan dan bukti pembayaran lain yang sah menurut peraturan perundang – undangan harus diserahkan kepada Bendaharan pengeluaran secepatnya setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas disertai laporan pelaksanaan perjalanan dinas sebagai bukti untuk akuntabilitas perjalanan dinas;
- Perjalanan dinas hanya dilaksanakan sesuai dengan output suatu kegiatan yang telah direncanakan misalnya anggaran perjalanan dinas yang ada pada kegiatan teknis tidak dipakai pada kegiatan Manajemen/administrasi;
- Pejabat Pembuat Komitmen yang menerbitkan Surat Perjalanan Dinas, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya;
- Adanya aturan tertulis dari Pejabat berwenang di suatu organisasi terkait pembatasan jumlah hari, jumlah personil dan kebijakan lain dari implementasi peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan perjalanan dinas sehingga tidak terjadi penafsiran yang berbeda diantara pelaksana dan pengelola anggaran serta unit penagwasan internal.
Kesimpulan
Pasal 23C UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara, prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas harus diterapkan dalam pelaksanaan anggaran termasuk perjalanan dinas yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119 Tahun 2023 meyebutkan bahwa Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :
1.Selektif , yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2.Ketersediaan Anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
3.Efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara; dan
4.Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026








Komentar