oleh

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2026

-Ragam-127 Dilihat

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pns guru, TNI, hingga Polri diprediksi pada Juni 2026 dengan status kebijakan masih menunggu aturan resmi terbaru.

Prediksi ini didasarkan pada tahun sebelumnya yang dimana PT TASPEN mencairkan gaji pensiunan ASN pada 2 Juni 2025. Apakah tahun 2026 ini bakal sama dengan pola tahun lalu, atau disatukan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran idul fitri tahun ini.

Proyeksi Waktu Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan pola kebijakan pemerintah dalam periode 2023 hingga 2025, gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan cair pada Juni 2026.

Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB hingga awal 2026 belum menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026.

Selama regulasi baru belum ditetapkan, pemerintah masih merujuk pada praktik pencairan sebelumnya yang disesuaikan dengan kalender fiskal nasional.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 mencakup pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan guru ASN, pensiunan prajurit TNI, serta pensiunan anggota Polri.

Status penerima ditentukan berdasarkan data pensiun resmi yang tercatat dan dikelola oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur.

Gaji ke-13 untuk pensiunan berbeda dengan ASN aktif karena tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada total penerimaan pensiun bulanan yang meliputi pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Karena belum ada kebijakan kenaikan pensiun pokok terbaru di 2026, perhitungan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Perkiraan nominal gaji ke-13 untuk pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.

Pensiunan Golongan II diperkirakan menerima antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga.

Untuk Golongan III, estimasi gaji ke-13 berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta.

Sementara itu, pensiunan Golongan IV berpotensi menerima gaji ke-13 hingga kisaran Rp5,0 juta.

Mekanisme dan Proses Pencairan

Pencairan gaji ke-13 pensiunan biasanya dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan dari penerima.

PT Taspen (Persero) menyalurkan dana langsung ke rekening bank yang terdaftar atas nama pensiunan.

Pensiunan hanya perlu memastikan data administrasi dan rekening tetap aktif untuk menghindari kendala teknis.

Hingga awal 2026, belum terdapat keputusan resmi pemerintah yang menetapkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun berjalan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *