oleh

Rapat Penetapan Tatib, Panitia Pemilihan BPD Jatibaru Beri Edukasi ke Warga

Koran SINAR PAGI,Bekasi,- Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, melaksanakan Penetapan Tata Tertib dan Mekanisme Pengisian Calon Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034. Penetapan tersebut menjadi landasan utama sebelum tahapan seleksi administrasi dan seleksi umum yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Mei 2026 mendatang.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Jatibaru, Insani, mengatakan bahwa penyusunan tata tertib ini penting untuk memastikan proses penjaringan berjalan transparan, tertib, dan partisipatif.

“Penetapan tata tertib ini menjadi dasar pelaksanaan pengisian BPD. Sebelum masuk ke tahapan seleksi, semua mekanisme harus sudah final,” ujarnya usai rapat di lapangan RT 03/05 Perumahan Graha Bakti Kodam Jaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Ia menjelaskan, sosialisasi tata tertib telah dimulai di Dusun 3 dan akan dilanjutkan ke Dusun 1 serta Dusun 2. Materi sosialisasi meliputi teknis pemungutan suara, penghitungan suara, hingga tata cara pencoblosan.

“Yang paling penting kami sampaikan adalah mekanisme pemilihan, agar masyarakat memahami prosesnya dan pelaksanaan berjalan kondusif,” katanya.

Dalam proses penjaringan di Dusun 3, panitia mencatat terdapat lima bakal calon yang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Dua calon perempuan tersebut yakni Eroh dan Damayanti, sementara tiga calon laki-laki di antaranya Endri, Martono, dan Dwi.

Menurut Insani, keterwakilan perempuan menjadi perhatian penting sesuai regulasi yang mengharuskan minimal 30 persen perwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

“Setiap dusun ditargetkan memiliki minimal satu keterwakilan perempuan. Jadi secara keseluruhan desa diharapkan ada tiga anggota perempuan di BPD,” jelasnya.

Insani menegaskan bahwa sistem pemilihan dilakukan dengan mekanisme suara terbanyak tanpa ambang batas minimal. Di Dusun 3, misalnya, terdapat 93 pemilih yang akan menentukan calon terpilih berdasarkan perolehan suara tertinggi.

“Siapa yang mendapatkan suara terbanyak, dialah yang terpilih. Tidak ada batas minimal,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Desa Jatibaru dengan jumlah penduduk sekitar 10.300 jiwa akan memiliki sembilan kursi BPD yang dibagi ke dalam tiga dusun, masing-masing tiga perwakilan.

Untuk meningkatkan kualitas calon, panitia juga memperluas jumlah pemilih dari unsur tokoh masyarakat, RT, RW, serta lembaga desa seperti PKK dan Posyandu.

“Kami ingin kompetisi ini sehat dan lebih kompetitif. Semakin banyak keterlibatan tokoh, semakin baik proses seleksinya,” ujar Insani.

Ia menambahkan, para calon nantinya juga diwajibkan menyampaikan visi, misi, dan program kerja sebagai bahan penilaian masyarakat.

Sebagai panitia, Insani berharap proses ini dapat menghasilkan anggota BPD yang tidak hanya representatif, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas dalam membangun desa.

“Kami ingin BPD yang benar-benar bisa menjadi mitra pemerintah desa, mampu menganalisis masalah, memberikan solusi, dan mendorong masyarakat untuk maju,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa peran panitia bukan sekadar administratif, tetapi sebagai “wasit” yang memastikan proses berjalan jujur dan adil.

“Ini bukan hanya soal pemilihan, tapi juga tanggung jawab moral. Kami ingin ini menjadi amal baik, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *