Pewarta : Anis.
Koran SINAR PAGI, Depok,- Malam takbiran di Kota Depok tahun ini akan difokuskan pada kekhusyukan dan kenyamanan lingkungan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Kebijakan tegas ini dikeluarkan langsung melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/139/Satpol.PP /2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M Tanpa Takbir Keliling.
Pemerintah Kota Depok mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musholla, di sekitar tempat tinggal masyarakat. Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling di jalan umum. Takbir keliling menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan, jelas Supian.
Surat edaran ini secara khusus ditujukan kepada dua pihak utama, yakni seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok dan seluruh masyarakat Kota Depok.
Masyarakat Kota Depok di minta tidak menyalakan petasan maupun mercon. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan pada malam takbiran, salah satunya kebakaran. Bagi seluruh masyarakat Kota Depok dihimbau untuk tidak membunyikan petasan dan mercon, tulis Supian.
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan bersama Polri dan TNI, untuk memastikan himbauan dilaksanakan dengan baik. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Depok.
Masyarakat diminta tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama, ujar Walikota Depok.








Komentar