oleh

Dari Gengsi ke Fungsi, Sinyal Rapuhnya Ekonomi Kelas Menengah

Oleh :  Sri  M. Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menyusut dari 60,8 juta orang pada 2018 menjadi 46,7 juta orang pada 2025. Penyusutan tersebut dinilai berisiko melemahkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama ketika daya beli masyarakat tertekan dan kelas menengah mulai mengurangi pengeluaran melalui fenomena downgrading gaya hidup. Bagi kelas menengah, downgrading merupakan strategi taktis untuk mempertahankan ketahanan keuangan. Memilih merek lebih murah, menunda pembelian barang tahan lama, atau beralih ke layanan yang lebih hemat dapat membebaskan dana untuk pendidikan, kesehatan, cicilan, dan tabungan darurat. (republika.co.id)

Fenomena downgrade kelas menengah merupakan kondisi ketika masyarakat mengalami penurunan kemampuan ekonomi sehingga harus mengurangi kualitas hidup, menekan pengeluaran, bahkan berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Istilah MANTAB (makan tabungan) menggambarkan kondisi ketika seseorang menggunakan simpanan untuk bertahan hidup, sedangkan MAUT (makan utang) menggambarkan kondisi ketika seseorang mulai mengandalkan pinjaman untuk menutupi kekurangan pendapat. Apabila pendapatan tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, sementara tabungan terus menipis, rumah tangga dapat semakin rentan terhadap guncangan ekonomi.

Persoalan ini bukan semata-mata sebagai kegagalan individu mengatur keuangan, melainkan juga sebagai persoalan sistem ekonomi dan kebijakan publik. Dalam sistem kapitalisme saat ini, orientasi keuntungan dan kebebasan pasar yang tidak diimbangi keadilan sosial memperlebar kesenjangan, memperkuat dominasi pemilik modal, dan membebani masyarakat melalui utang. Ketika kebutuhan dasar semakin mahal, sedangkan pendapatan dan kesempatan kerja yang layak tidak berkembang.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang menyelesaikan permasalahan ini dengan menawarkan pendekatan yang mencakup pembenahan individu, masyarakat, dan tata kelola negara berdasarkan nilai-nilai Islam. Pada tingkat individu, Islam mengajarkan hidup sederhana, menghindari pemborosan (israf), memenuhi kebutuhan sesuai kemampuan, serta menjauhi riba sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Pada tingkat masyarakat, zakat, infak, sedekah, dan pengelolaan wakaf dapat diperkuat untuk membantu kelompok rentan dan memperluas akses terhadap kebutuhan dasar. Pada tingkat negara, Islam menekankan tanggung jawab penguasa dalam mengurus kesejahteraan rakyat, menjamin keadilan distribusi kekayaan, mengawasi praktik ekonomi yang merugikan, serta memastikan akses yang layak terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan tempat tinggal. Dalam kerangka ini, penyelesaian masalah tidak cukup dengan mengimbau masyarakat berhemat, tetapi juga perlu memperbaiki struktur ekonomi.

Penerapan solusi tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan berkeadilan, seperti penciptaan lapangan kerja dengan upah layak, penguatan usaha kecil, perlindungan pekerja, pengawasan pinjaman yang merugikan, serta bantuan tepat sasaran bagi keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Dalam sistem Islam kaffah, pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya publik juga harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, bukan hanya keuntungan segelintir pihak. Negara memastikan distribusi kekayaan secara adil bagi seluruh warga negara. Sistem Islam menempatkan keadilan, amanah, distribusi kekayaan, dan perlindungan rakyat sebagai prinsip penting untuk warga yang lebih sejahtera.

Wallahu ‘alam bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *