oleh

LAZ Rabbani Dampingi 20 Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Business Coaching

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Program pemberdayaan ekonomi umat yang dilakukan oleh LAZ Rabbani melalui pendampingan business coaching kepada 20 penerima manfaat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan usaha. Melalui program ini, para penerima manfaat mendapatkan pendampingan terkait pengelolaan bisnis, pengembangan usaha, dan peningkatan kapasitas kewirausahaan. Program tersebut diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat sehingga mereka dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui usaha yang dijalankan. (radarbandung.id)

Program ini menunjukkan adanya kepedulian terhadap persoalan ekonomi umat. Namun, jika dicermati lebih mendalam, pemberdayaan ekonomi yang berfokus pada pendampingan individu belum tentu mampu menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, keberhasilan ekonomi sering kali diukur dari pertumbuhan usaha, keuntungan, dan kemampuan individu bersaing di pasar. Akibatnya, masyarakat kerap dituntut untuk mandiri dan berjuang sendiri, sementara persoalan struktural seperti ketimpangan kepemilikan modal, akses pasar, dan distribusi kekayaan belum tentu terselesaikan. Karena itu, pemberdayaan individu perlu disertai upaya memperbaiki sistem yang memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat.

Dalam Islam, persoalan ekonomi tidak cukup diselesaikan hanya dengan mendorong masyarakat menjadi pengusaha yang sukses. Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan hidup merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengurusan umat. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, yang menjelaskan prinsip agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Prinsip ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan yang adil, kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan, serta pengelolaan harta sesuai syariat. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi harus diarahkan bukan sekadar mengejar keuntungan, melainkan juga mewujudkan keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan bersama.

Solusi Islam menempatkan pemberdayaan ekonomi sebagai bagian dari penerapan sistem kehidupan yang berlandaskan akidah Islam dan hukum syarak. Pada tingkat individu, umat didorong untuk bekerja, berdagang secara jujur, mengembangkan keterampilan, serta menghindari riba, penipuan, dan praktik ekonomi yang diharamkan. Pada tingkat masyarakat, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pengelolaan dana sosial Islam dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan serta mengembangkan usaha yang halal. Lembaga Baitul Maal dapat berperan strategis dalam memperluas akses permodalan yang sesuai syariat, dan membangun jaringan usaha agar penerima manfaat tidak berjalan sendiri.
Lebih luas lagi, dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penting dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, membuka akses terhadap pekerjaan yang layak, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat, serta memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil sesuai ketentuan syariat. Pemberdayaan ekonomi tidak boleh dibebankan semata-mata kepada individu atau lembaga sosial, tetapi harus didukung kebijakan yang menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan sinergi antara individu yang bertakwa, masyarakat yang saling menolong, lembaga pengelola zakat yang amanah, dan negara yang menjalankan tanggung jawabnya, pemberdayaan ekonomi dapat bergerak menuju tujuan yang lebih mendasar terwujudnya kehidupan yang adil, mandiri, dan berkah dalam naungan syariat Islam.

Wallahu ‘Alam bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *