Akankah ada tsunami jilid -III dilingkungan pemerintahan kab bogor atas manuver yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi dua pekan terakhir
Pewarta: Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Adanya kasus skandal suap – menyuap yang mana sebelumnya sempat menghebohkan publik, seperti diketahui kasus suap yang sempat heboh tersebut sebelumnya sempat menyeret oknum KPK gadungan kala itu. Akan tetapi seiring dalam perjalanannya penanganan kasus suap – menyuap tersebut diambil alih oleh Polres Bogor meskipun sebelumnya para pejabat Disdik sempat diperiksa oleh komisi pemberantasan korupsi. Ada apa?
Seperti diketahui, dalam pusaran kasus tersebut ada upaya suap yang dilakukan oleh pejabat disdik (team) dengan nominal yang sangat fantastis kisaran “tujuh ratus juta” (hampir satu miliar rupiah), disinyalir adanya upaya suap – menyuap dimaksud guna untuk meredam adanya kasus proyek e’katalog ditubuh disdik pada saat “Y” menjabat sebagai kasie sarpras, “D” menjabat sebagai kabid sarpras dan “J” debagai kepala dinas periode tersebut, sementara oknum “Y” sendiri saat ini mengisi jabatan yang sangat strategis (basah) sebagai Kabid Sarpras Disdik Kab. Bogor. Dimana akhir – akhir ini sejak menjabat Kabid Sarpras oknum tersebut terkenal licin dan sulit ditemui, bahkan dari baeberapa sumber kami www.koransinarpagionline.com oknum pejabat dimaksud mendapat perhatian dan pengawalan khusus dari oknum, seakan sebegitu istimewanya ia mendapat perlakukan tutur sumber kami, bagai mana bisa pejabat sekelas Kabid mendapat pengawalan khusus.
Kini publik menanti keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan skandal gelap kasus ditubuh disdik kab bogor, mengutip dari rentetan peristiwa dalam persidangan kala itu, dimana ketika dipertanyakan oleh majelis hakim akan sumber dana dalam upaya suap – menyuap terhadap oknum KPK gadungan disinyalir para pejabat disdik secara kompak berkilah bahwa dana tersebut bersumber dari inisiatif / patungan mereka sendiri, lucu memang…!!! Atas dasar itulah oknum penerima suap dijatuhi vonis bersalah (menerima suap) sementara para pejabat bebas melenggang dan tidak tersentuh hukum (pemberi suap) bukankah antara pemberi dan penerima suap seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum tanpa terkecuali. Artinya,” patut diduga kuat ada intervensi dari kekuasaan kala itu yang sarat dan bernuansa politis demi mengamankan kroni – kroni kekuasaan.
Sementara, terkait jenis dan tife prodak (IFP) patut diduga kuat pejabat disdik kab bogor kala itu menerima “cash back” alias “FEE” kisaran 35 % sampai 40 % bahkan 40 + 2 tutur (Mr…..) selaku (vendor/suplier) perangkat (digital/elektronik) resmi sebagai acuan / perbandingan ketika kami tunjukkan bukti lelang/kontrak dari seluruh pemenang lelang (perwilayah) wilayah, artinya,” mengenai sumber dana guna untuk menyuap / meredam kasus dimaksud perlu ditelusuri kebenaranya, apakah memang bener – bener murni hasil patungan yang dihimpun guna menjawab keraguan publik akan hal itu. Sungguh tidak realistis lah, sekelas pejabat bisa mampu mengeluarkan dana pribadi, memang berapa besaran gaji mereka kok mampu merogoh koceh begitu besar tambah sumber kami.
Kini publik menatikan ketegasan KPK dalam mengungkap dugaan skandal gelap kasus proyek e-katalog (IFP) ditubuh disdik, sehingga kpk menemukan “novum” demi menemukan bukti baru guna penegakan supremasi hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi dibumi tegar beriman, sekaligus guna mengungkap berbagai indikasi pengkondisian proyek – proyek pada jajaran SKPD lain yang tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan jahat dalam jabatan yang mengarah ke “MENS REA” demi kepentingan kelompok tertentu dan melibatkan sejumlah pihak seperti yang tidak asing lagi dan menjadi buah bibir dikalangan pengusaha Kab. Bogor dimana untuk mendapatkan proyek harus ada rekomendasi dari oknum tertentu dimana oknum tersebut saat ini bebas bermanuver dan mengatur dari balik layar. Tegasnya








Komentar