oleh

Terkait Dugaan Penghinaan Oknum ASN “Hj M” kepada Wartawan, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Angkat Bicara

Pewarta : Tim Lipsus

Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- Terkait dugaan Penghinaan dan pelecehan terhadap salah satu wartawan Tasikmalaya “AR” yang dilakukan oleh Oknum ASN staf di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya berinisial “Hj.M”, ternyata kasus pencemaran nama baik itu kini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Bahkan Kakanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat dan Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, mulai angkat bicara.

Kepada Koran Sinar Pagi, Kedua pejabat Kemenag itu melalui pesan singkat Whats App pribadinya mengentari jika oknum ASN yang bekerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya berinisial “Hj.M” katanya kini sedang dilakukan pembinaan.

“Katanya sudah minta maaf ke wartawannya, dan saya sudah perintahkan kepada Kemenag Kabupaten Tasikmalaya untuk dilakukan pembinaan terhadap Hj.M”, kata H.Dudu Rohman,S.Ag,.M.Si. Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat, kepada Koran Sinar Pagi, Senin (24/8/2026) melalui pesan singkat Whats App pribadinya.

Hal senada dikatakan pula oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya H.Asep Lukman Hakim, S.Ag., M.Si. Kepada Koran Sinar Pagi mantan Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis mengaku terima kasih kepada rekan media atas informasinya.

“Hatur nuhun informasina, ieu janten bahan kanggo abi, insya Alloh kapayun teu aya kajantenan deui, hayu urang sasarengan”, singkat Asep Lukman Hakim yang baru beberapa hari ini dirotasi dan dilantik menjabat Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti yang diberitakan media ini kemarin, oknum ASN staf di Kemenag Kab.Tasikmalaya berinisial “Hj M” itu diduga telah melakukan pelecehan serta penghinaan kepada salah satu Jurnalis Tasikmalaya AR.

Ungkapan yang dilakukan secara spontan di depan publik disalah satu kantin di Lokasi Kemenag Kab.Tasikmalaya pada Kamis (19/8/2026) siang itu oleh oknum Hj.M ternyata menyulut amarah yang terpendam bagi wartawan AR. Oknum ASN itu mengumpat kata kata yang bernada menghina profesi jurnalis.

“Ari si AR teh wartawan naon nya, wartawan te jelas, wartawan Karak kamari sore” (kalo AR itu wartawan bukan, Wartawan tidak jelas, wartawan baru kemarin sore), ujar AR saat menirukan ucapan oknum Hj M kepada koran sinar pagi.

Bahkan menurut wartawan AR, ungkapan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum ASN Hj.M ternyata bukan hanya sekali ini saja dilakukan. “Kami wartawan odong odong Wartawan abal abal”, waktu dulu yang katanya hanya bercanda didalam ruangan, namun bedanya ucapan merendahkan profesi jurnalis yang ditujukan kali ini dikatakan didepan publik banyak orang yang menyaksikan seperti guru guru, kepala sekolah bahkan ada wartawan senior Tasikmalaya yang kebetulan saat itu menyaksikan.

“Walaupun Hj.M bersama suaminya pernah datang langsung bertemu untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, secara manusia dan sesama muslim sudah saya maafkan. Namun ini masalah profesi dan pekerjaan apalagi di katakan di depan umum, ini menyangkut harga diri dan marwah. Jadi biarlah permasalahan ini akan diselesaikan dulu secara aturan dan hukum yang berlaku,” pungkas AR yang kini didampingi langsung oleh organisasi profesi KHAJAT (Klinik Hukum Advocate dan Journalist) Tasikmalaya yang di ketuai oleh H.Asep Heri Kusmayadi, SH,.MH.

Terpisah LSM Pengamat Kebijakan Publik Tasikmalaya, Asep Budi Parjaman mengaku prihatin atas penghinaan kepada rekan profesi Jurnalis saat ini. Setelah Presiden Prabowo merendahkan profesi Wartawan dengan istilah “Londo Ireng” kini muncul lagi penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya rasa pihak Kemenag Kanwil dan Kabupaten harus tegas memberikan sanksi nyata kepada oknum tadi. Jangan hanya cukup meminta maaf atau sekedar pembinaan semata. Hal ini dirasa penting agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali. Jangan sampai ada kesan penghinaan atau pelecehan terhadap wartawan dilingkungan Kemenag dianggap kejadian biasa. Bila perlu organisasi profesi wartawan mengajukan somasi agar kasus pencemaran nama baik ini di proses secara hukum,” tegas aktivis ini dengan nada serius.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *