Oleh : Sumiati
Negeri ini berduka lagi. Beberapa waktu lalu bencana alam banjir bandang dan longsor menerjang sebagian wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh , dan beberapa lainnya. Berdasarkan data yang dilansir dari media cnnindonesia.com (Senin, 01/12/2025) korban yang meninggal dunia mencapai 604 orang. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari. Kemudian data yang terbaru dari BNPB korban meninggal dunia mencapai 940 orang. Jumlah korban hilang 270 orang, korban luka mencapai 5000 orang, rumah rusak 147 ribu unit, kabupaten/kota terdampak 52. (detikNews).
Korban tewas yang paling banyak tercatat di BNPB terdapat di wilayah Agam, Sumatera Barat, totalnya 172 jiwa. Warga yang mengungsi paling banyak terdapat di Aceh Utara sebanyak 304 ribu orang. Korban tersebut masih bisa bertambah seiring evakuasi yang terus berjalan. Sejumlah ruas jalan masih terputus, listrik mati, serta komunikasi di daerah bencana belum sepenuhnya normal. Keadaan kota tersebut seakan menjadi kota mati.
Bencana alam yang terjadi memang qada atau kehendak atau ujian dari Allah SWT, namun qada juga bisa disebabkan oleh sesuatu. Seperti banjir bandang yang terjadi di Sumatera, bukan hanya karena curah hujan yang tinggi, namun ada faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya bencana tersebut yaitu deforestasi, ijin tambang yang di obral, serta pembalakan liar.
Bencana banjir bandang yang membawa jutaan gelondongan kayu yang habis ditebang membuktikan bahwa ada pihak yang sengaja menggunduli hutan demi mendapatkan keuntungan tanpa mempedulikan dampak yang akan terjadi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan dilegitimasi kebijakan penguasa ( pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UUminerba, UU ciptaker, dll).
Sikap yang dilakukan oleh penguasa seperti ini memang sudah niscaya dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Penguasa dan pengusaha kerap kongkalikong untuk menjarah hak milik rakyat dengan mengatasnamakan pembangunan. Sistem kapitalisme yang rusak dan merusak ini memang melahirkan penguasa yang zalim terhadap rakyatnya. Mereka lebih mementingkan orang-orang yang berduit dibandingkan dengan orang-orang yang lemah.
Musibah banjir bandang dan longsor di Sumatera memperlihatkan bahaya nyata akibat kerusakan lingkungan, terlebih dengan pembukaan hutan dengan besar-besaran tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkannya. Inilah efek dari negara yang tidak meninggalkan hukum Allah atau sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Akibatnya yang terkena dampak adalah masyarakat sementara yang menikmati hasilnya adalah pengusaha dan penguasa.
Melihat berbagai bencana yang terjadi di negeri ini Allah SWT telah memperingatkan kepada umat manusia bahwa kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh perbuatan manusia itu sendiri. Maka dari itu sebagai wujud keimanan, umat manusia harus senantiasa menjaga kelestarian lingkungannya.
Negara dalam sistem Islam harus menggunakan hukum Allah dalam mengurusi semua urusannya. Menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar adalah tanggung jawab negara. Negara dalam sistem Islam juga harus siap mengeluarkan biaya untuk mengantisipasi pencegahan banjir dan longsor, melalui pendapat para ahli lingkungan, menyediakan alat mitigasi, dan lain sebagainya.
Untuk meminimalisir terjadinya banjir dan longsor yang dapat menyengsarakan rakyat sebagimana yang terjadi saat ini yaitu dengan diterapkannya hukum Allah oleh negara. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Khalifah hanya untuk kemaslahatan umat manusia serta menjaga lingkungan dari segala yang dapat membahayakan. Khalifah juga akan merancang tata ruang yang menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai dengan fungsi alaminya, tempat tinggal dengan semua daya dukungnya, industri, tambang, dan lain sebagainya. Wallahu’alam bishshawab









Komentar