Oleh : Sri M. Awaliyah (Guru SD di kabupaten Bandung)
Seorang siswa taman kanak-kanak (TK) dan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga meniru aksi freestyle dari media sosial dan game online. Korban pertama, berinisial F, seorang siswa TK, meninggal dunia akibat cedera fatal pada tulang leher setelah melakukan aksi berbahaya yang diduga terinspirasi dari konten freestyle atau salto di media sosial. Kasus serupa juga terjadi pada Hamad Izan Wadi (8), siswa kelas 1 SDN 3 Lenek, Lombok Timur. Ia meninggal dunia setelah mengalami patah leher akibat meniru aksi freestyle yang diduga terinspirasi dari game Garena Free Fire. Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi freestyle tersebut terjadi di rumah korban beberapa waktu lalu. “Peristiwa freestyle-nya sudah lama. Korban sempat dirawat di RS Selong, kemudian dirujuk ke RSUD Mataram dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Lalu Rusmaladi, dikutip dari Disway.id. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari keluarga korban. Diketahui, kedua orang tua korban bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat peristiwa terjadi. Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan konsumsi konten digital. (https://pontianak.tribunnews.com)
Fenomena tren “freestyle” pada anak TK-SD yang disebut terinspirasi dari Free Fire sebenarnya bukan sekadar masalah anak meniru game. Ini adalah tanda lebih dalam tentang krisis pengasuhan, lemahnya kontrol lingkungan digital, dan sistem kehidupan yang menjadikan teknologi hanya sebagai hiburan tanpa arah pendidikan yang benar. Hari ini, anak-anak sangat mudah mengakses HP pribadi, game online, dan media sosial bahkan sejak usia dini. Banyak orang tua akhirnya menjadikan gadget sebagai “pengasuh kedua” karena kesibukan, kelelahan, atau kurangnya pemahaman digital. Akibatnya, anak tumbuh lebih dekat dengan layar dibanding nasihat orang tua atau guru. Di sisi lain, industri game dan media memang dirancang agar menarik perhatian selama mungkin. Efek visual, tantangan ekstrem, dan budaya “viral” membuat anak terdorong meniru demi dianggap keren atau berani. Anak usia dini yang belum matang secara akal tentu sulit memilah mana hiburan dan mana bahaya nyata.
Kejadian tersebut semestinya menjadi alarm untuk kita semua lebih peduli terhadap anak. Anak adalah amanah bagi orang tua dan harapan bangsa. Anak diawasi secara bersama, jika mereka berada dirumah maka yang bertanggungjawab penuh adalah orang tua. Jika mereka sedang sekolah maka dititipkan pengawasannya kepada para guru dan pihak sekolah. Jika mereka bermain di lingkungan maka diawasi secara bersama oleh lingkungan sekitar. Sinergitas pengawasan orang tua, sekolah dan lingkungan akan menciptakan keamanan bagi anak. Kementerian komunikasi dan digital berencana melakukan pembatasan usia akses media sosial untuk anak dibawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya. Hal ini bertujuan untuk anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks (komdigi.go.id, 10/03/26). Sayangnya rencana ini masih terus tertunda.
Dalam pandangan islam, anak adalah amanat sekaligus investasi jariyah. Setiap orang tua bertanggung jawab atas anaknya. Pendidikan pada anak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap orang. Usia anak-anak merupakan masa pertumbuhan dan pengembangan yang tepat untuk membentuk pribadi sang anak dalam berbagai aspek. Islam sebagai agama yang sempurna, melalui alquran dan hadist, Allah telah menyampaikan tentang petunjuk kehidupan manusia, termasuk perihal pendidikan anak. Meski menjaga anak adalah tanggung jawab utama orang tua, namun tentu orang tua tidak akan mampu sendirian. Ada pilar lain yang dibutuhkan yakni masyarakat secara umum dan kehadiran negara. Masyarakat dan sekolah harusnya memiliki sistem pengawasan terhadap warga agar terhindar dari perbuatan yang rusak dan merusak. Sekolah mendidik masyarakat agar memiliki iman dan prinsip yang kuat, mampu membedakan benar dan salah. Dalam masyarakat dibiasakan amar makruf nahi mungkar, satu sama lain saling menasehati melakukan kebaikan dan jauh dari keburukan. Bukan saling mendorong aktivitas demi sekedar validasi atau viral semata.
Negara adalah yang paling bertanggungjawab. Seluruh perangkat kekuasaan dan kekuatan adalah milik negara. Negara harus mampu menjaga rakyat didunia nyata dan dunia digital. Negara membuat aturan yang terintegrasi dari pendidikan, teknologi, budaya dibangun demi kemaslahatan rakyat serta terjaganya akidah dan akhlak. Negara menyaring dengan ketat konten-konten merusak dengan penggunaan teknologi terbaik. Investasi terhadap teknologi mutakhir sesuai perkembangan zaman menjadi prioritas demi peradaban yang tinggi dan luhur. Negara juga menjamin terlaksananya hukum secara adil dan tegas. Penerapan hukum yang efektif dapat memutus rantai kerusakan, para produsen konten tersebut harus diberantas. Jalan panjang menjaga rakyat terutama anak-anak dari semua ancaman yang yang bahkan lahir dari perkembangan teknologi adalah kewajiban bukanlah suatu pilihan yang dapat ditunda. Anak adalah aset bangsa yang harus dijamin kehidupannya hingga siap memikul masa depan.
Wallahu ‘alam bishowwab








Komentar