Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah menerbitkan aturan baru rumah susun (rusun) subsidi. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan peraturan itu dapat diterapkan sejak 5 April 2026.
“Sudah bisa jalan, sudah (terbit),” katanya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Aturan baru rusun subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026. Kepmen itu mengatur tentang batas harga jual hingga tenor kredit rusun subsidi.
Luas Rusun Subsidi
Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa luas maksimal unit rusun subsidi menjadi 45 meter persegi.
“Luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, luas maksimal unit rusun subsidi adalah 36 meter persegi, sementara untuk luas minimalnya tetap 21 meter persegi.
Tenor Cicilan Rusun Subsidi
Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa jangka waktu kredit atau tenor maksimal 30 tahun. Ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya sampai 20 tahun.
“Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun,” tulis aturan tersebut.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun.
Walau demikian, apabila saat aturan ini berlaku tetapi masyarakat sudah melaksanakan akad kredit, maka tetap menggunakan ketentuan dalam akad kredit tersebut sampai lunas.
Harga Rusun Subsidi
Pemerintah juga menyesuaikan harga maksimal rusun subsidi dalam aturan baru. Harga rusun bervariasi untuk setiap provinsi. Namun, ada yang khusus untuk kota/kabupaten di kawasan Jabodetabek.
Harga Rusun Subsidi di Jabodetabek
Berikut ini harga tertinggi rusun subsidi di Jabodetabek.
No Kabupaten/Kota Harga Tertinggi Rusun Per m2 Harga Tertinggi Rusun Per Unit Luas Lantai 45 m2
1 Kota Jakarta Barat Rp 14.000.000 Rp 630.000.000
2 Kota Jakarta Selatan Rp 14.000.000 Rp 630.000.000
3 Kota Jakarta Timur Rp 13.500.000 Rp 607.500.000
4 Kota Jakarta Utara Rp 13.500.000 Rp 607.500.000
5 Kota Jakarta Pusat Rp 14.500.000 Rp 652.500.000
6 Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 13.000.000 Rp 585.000.000
7 Kota Depok Rp 13.000.000 Rp 585.000.000
8 Kabupaten/Kota Bogor Rp 13.000.000 Rp 585.000.000
9 Kabupaten/Kota Bekasi Rp 13.500.000 Rp 607.500.000
Itulah seputar aturan baru rusun subsidi.








Komentar