Pewarta : Anis.
Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Ini bukan lagi kelalaian, ini pembangkangan terang-terangan terhadap negara. Selama 20 tahun, penghuni Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 di Jalan Margonda Raya hidup tanpa hak hukum. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sengaja tidak dibentuk.
Padahal aturannya imperatif, bukan tawar-menawar:
UU No.20 Tahun 2011 Pasal 22 mewajibkan pengembang memfasilitasi PPPSRS.
PP No.13 Tahun 2021 menegaskan sanksi bagi pengembang yang lalai.
PT. Cempaka Bersama Maju sebagai pengelola diduga kuat sengaja mengulur-ulur agar bisa terus menguasai pengelolaan dan menarik iuran tanpa kontrol pemilik.
DPRD SUDAH PERINTAH, DEVELOPER TIDAK GUBRIS!
Komisi A DPRD Kota Depok sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Cempaka Bersama Maju, Disrumkim, Camat, Lurah, dan Dinas Perizinan. Hasilnya jelas:
Komisi A memerintahkan pengelola menyerahkan 4 dokumen krusial:
1. Akta Pendirian Badan Pengelola
2. Struktur Organisasi Pengelola
3. Dasar Penunjukan / Perjanjian Kerja Sama dengan Developer
4. Dokumen Perizinan Pengelolaan Rusun
Dan memerintahkan segera fasilitasi pembentukan PPPSRS dan lapor ke Disrumkim.
Faktanya? Hingga hari ini, perintah DPRD dan Pemkot Depok itu tidak diindahkan sama sekali. Nol.
Ini pelecehan terhadap lembaga DPRD dan Pemkot Depok.
“Pemerintah Kota Depok tidak boleh abai. Negara harus hadir dan tegas menerapkan aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke pengembang. Pemkot wajib berpihak kepada pemilik dan penghuni yang merupakan warga Kota Depok,” tegas warga.
ADA APA ANTARA DEVELOPER DAN DISRUMKIM?
Publik kini bertanya keras: Mengapa Disrumkim Kota Depok diam? Mengapa tidak ada sanksi? Mengapa developer berani mangkir dari perintah resmi DPRD?
Kecurigaan warga menguat : Apakah ada permainan setoran antara developer kepada oknum di Disrumkim sehingga PPPSRS sengaja diganjal 20 tahun? Pertanyaan ini wajib dijawab Pemkot Depok dengan transparansi.
Jika tidak ada permainan, buktikan dengan tindakan tegas.
Tuntutan penghuni Mares 1 dan 2 jelas:
Cabut izin pengelolaan PT. Cempaka Bersama Maju sesuai amanat PP No.13/2021. Itu sanksi administratif terberat yang sah.
Pemkot Depok jangan jadi penonton di kotanya sendiri. DPRD Kota Depok jangan mau dilecehkan. Jika dalam 14 hari pengelola tetap mangkir, cabut izinnya dan paksa pembentukan PPPSRS.
20 tahun warga Mares dirugikan. Sudah cukup!








Komentar