oleh

Terapkan Syarat dan Ketentuan Honor Pembantu Lapangan

Oleh: Nurkhamdani, S.IP., M.M.,
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN)

Ringkasan Eksekutif

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 102/PMK.02/ 2018 tentang Klasifikasi Anggaran pada pasal 6 menyebutkan bahwa jenis belanja pada Bagian anggaran Kementerian/Lembaga terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Bantuan Sosial. Adapun Belanja barang terdiri dari Belanja Barang Operasional, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Barang Non Operasional, dan Belanja Honorarium. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2005 tentang Standar Biaya Masukan Tahuin 2026 memberikan rincian terkait dengan Belanja Honor terdiri dari:

1.Honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan;

2.Honorarium Pengadaan Barang/Jasa;

3.Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ);

4.Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP);

5.Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan  Instansi (SAI);

6.Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara;

7.Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan;

8.Honorarium Komite Penelitian;

9.Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia;

10.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara;

11.honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi;

12.Uang Harian Magang Mahasiswa;

13.Honorarium Penyuluh Non Aparatur Sipil Negara;

14.Satuan Biaya Operasional Penyuluh;

15.Honorarium Rohaniwan;

16.Honorarium Tim Pelaksana kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;

17.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal;

  1. Honorarium Panitia Penyelenggara/Tuan Rumah Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional;

19.Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi;Adalah merupakan bagian dari honor

20.Honorarium Seleksi Tingkat Nasional;

  1. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

Honorarium  Pembantu Lapangan merupakan bagian dari Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan dengan besaran tarif sebagai berikut :

Pembantu Peneliti/ Perekayasa    Rp.     25.000/OJ

Pengolah Data                                  Rp.1.540.000/Penelitian/Perekayasaan

Petugas Survei                                 Rp.        8.000/OR

Pembantu lapangan                        Rp.   80.000/Hari

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2026 dinyatakan bahwa Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan  diberikan kepada seseorang yang ditugaskan sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan untuk menunjang kegiatan penelitian / perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa/ tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi berdasarkan penetapan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur. Adapun ketentuan pembayarannya adalah :

  1. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh unit kerja yang memiliki jabatan fungsional peneliti/perekayasa/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi;
  2. Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan , maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut;
  3. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Akuntabilitas dalam pembayaran Honorarium Pembantu Lapangan dengan memperhatikan  Status penerima Honorarium tersebut, jenis pekerjaan yang memang tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dikerjakan oleh seorang Peneliti/Perekayasa atau Pembantu Peneliti. Selain hal tersebut perlu diperhatikan juga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena honor ini dibayarkan dengan tarif orang /hari. Berdasarkan Undang – Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 lazimnya orang bekerja selama 7 sampai 8 jam dalam satu hari tidak termasuk waktu istirahat.

Pendahuluan

  Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam Pengelolaan keuangan Negara terdapat  Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara  yang wajib dilaksanakan dengan tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab  dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.  Sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor : 32 Tahun 2005 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2026 meyebutkan bahwa Honorarium Pembantu Lapangan masuk dalam kelompok Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan. Dalam melakukan pembayaran honorarium pembantu lapangan perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Efisiensi dan kewajaran, yaitu dalam melakukan pembayaran honorarium kepada tenaga lapangan harus memperhatikan efisiensi anggaran, apakah benar-benar  memerlukan tenaga lapangan dan tidak dapat dikerjakan kalau tanpa pembantu lapangan. Dalam hal kewajaran artinya memperhatikan jika memang suatu perkerjaan  harus dikerjakan oleh pembantu lapangan maka harus memperhitungan jumlah tenaga lapangan dan jumlah hari yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan secara wajar;

2.Satuan Biaya Harian (OH), Honorarium Pembantu Lapangan dibayarkan dengan satuan Rp.80.000/ hari. Lazimnya orang bekerja dalam satu hari adalah 7 sampai dengan 8 jam, sehingga honor pembantu lapangan dapat dibayarkan jika seseorang melaksanakan perkerjaan sebagai pembantu lapangan dalam sehari sekitar 7 sampai 8 jam;

3.Tidak ada duplikasi

   Honorarium pembantu lapangan tidak boleh diberikan jika seseorang telah menerima uang lembur atau uang makan lembur dari pekerjaan yang sama;

4.Adanya kesesuaian dengan UMK

    Honorarium Pembantu Lapangan dapat dibayarkan melebihi dari standar biaya Masukan yaitu Rp.80.000 /hari, namun jika disuatu wilayah standar upah harian melebihi dari standar tersebut maka honor pembantu lapangan dapat dibayarkan sesuai dengan Standar Biaya harian yang ada pada wilayah tersebut;

5.Kesesuaian Anggaran

     Dalam melakukan pembayaran hororarium pembantu lapangan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, artinya jika suatu Instansi mempunyai Standar tersendiri selaian dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan maka Hororaium pembantu Lapangan dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ada di kementerian/lembaga tersebut;

6.Bukan Tenaga Ahli

   Pembantu lapangan lebih berfokus pada tugas – tugas teknis di lapangan yang memang dapat dikerjaan bukan oleh seorang tenaga ahli karena sifatnya membantu di lapangan atas kegiatan Peneliti/Perekayasa dalam melakukan kegiatan penelitian/perekayasaan ;

7.Bukti Kerja

Untuk pertanggung jawaban yang akuntabel atas pembayaran honorarium  pembantu lapangan diperlukan bukti rincian pekerjaan apa yang telah dikerjakan termasuk laporan pelaksanaan pekerjaan;

8.Identitas Diri

Identitas penerima honorarium pembantu lapangan perlu diketahui sebagai dasar untuk menerbitkan SK atas pelaksana pekerjaan dan besaran hohorarium serta untuk mengetahui identitas diri termasuk pekerjaan;

9.Surat Keputusan

Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk menugaskan personil yang bersangkutan terkait Jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan dan besaran honorarium atas pekerjaan tersebut. Dengan dasar Surat  Keputusan ini bendahara dapat membayarkan berapa jumlah hari dan jumlah uang yang harus dibayarkan. Selain itu sebagai bukti ketika ada Audit Internal maupun Audit ekternal sebagai kepatuhan atas syarat pengeluaran suatu kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Deskripsi Masalah

Pelaksanaan Kegiatan Penelitian atau Perekayasaan sering kali melibatkan beberapa tenaga lapangan guna mendukung terlaksananya hasil kegiatan yang optimal. Medan  yang berat dan beberapa kegiatan yang memang memerlukan bantuan tenaga lapangan mendorong beberapa kebijakan untuk menjadi patokan terkait mekanisme pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan atau jasa yang melibatkan Tenaga Pembantu Lapangan.  Dalam pelaksanaan kegiatan penelitian/perekayasaan terkadang masih ada beberapa personil kegiatan yang belum memiliki kesamaan dalam mempertanggung jawabkan bukti kegiatan untuk pembayaran honorarium tenaga lapangan yang membantu mereka selama kegiatan penelitian/perekayasaan  pada suatu daerah/ lokasi kegiatan.

Pertanggung jawaban kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus mengacu pada peraturan terkait dengan Keuangan Negara. Salah satu peraturan yang terkait adalah  Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang  mengamanatkan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara  yang wajib dilaksanakan dengan tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab  dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan. Terdapat hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Tenaga Pembantu Lapangan yang harus dilaksanakan oleh masing – masing pihak dalam hal ini Instansi Pemerintah yang akan membayarakan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) kepada Tenaga Pembantu Lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kegiatan Penelitian/Perekayasaan  yang dilaksanakan di lokasi terpencil terkadang tidak semua persyaratan tenaga lapangan terpenuhi. Kendala lain terkadang tidak diprediksi sebelum kegiatan itu diksanakan padahal ketika sudah sampai di lapangan ternyata baru dapat diketahui bahwa kegiatan  tersebut memerlukan tenaga pembantu lapangan. Terkait dokumen untuk bukti masih terdapat beberapa wilayah yang biasanya sulit menyertakan  dokumen pribadi termasuk Kartu tanda penduduk karena memang ketika di lokasi kegiatan jauh dari aktivitas warga dan saat itu memang hanya ada warga yang sedang bekerja di pegunungan yang tidak membawa Kartu tanda penduduk dan jauh dari aktivitas pemerintahan untuk meminta stempel kepada pemerintah setempat guna pengesahan surat tugas pembantu lapangan.

Selain beberapa masalah di atas terkadang ada beberapa lokasi yang belum ada standar biaya di daerah tersebut untuk pembayaran upah harian atas tenaga pembantu lapangan dan ketika dibayarkan dengan Standar Biaya masukan yaitu Rp. 80.000/hari dirasa masih sangat kurang karena memerlukan transportasi ke lokasi tersebut yang sangat sulit. Terkait pembayaran terkadang mengalami hambatan berupa rekening penerima. Tidak semua pembantu lapangan memiliki rekening sehingga harus dibayar tunai. Tidak semua pelaksana kegiatan dibekali dengan uang tunai untuk dibayarkan kepada tenaga pembantu lapangan

Kendala lain jika kegiatan di lokasi terpencil tidak setiap saat bisa dilakukan transfer walaupun tenaga lapangan memiliki nomor rekening. Hal ini akan lebih terkendala jika melibatkan jumlah pembantu lapangan  yang cukup banyak. Pembantu lapangan terkadang di suatu lokasi penelitian yang sangat terpencil dan harus melibatkan penduduk setempat yang  sudah menguasi medan penelitian . Hal serupa terkadang melibatkan pembantu lapangan di suatu daerah yang rawan bencana atau bahkan sedang terjadi bencana sementara daerah tersebut jauh dari fasilitas internet atau aktivitas perbankan.

Pembuatan laporan pekerjaan tenaga pembantu lapangan terkadang terkendala dengan kemampuan menyusun laporan dan bukti pelaksanaan pekerjaan. Kemampuan menulis terkadang terkendala bagi tenaga lapangan yang berada pada daerah terpencil. Terkadang susah untuk menguraikan dengan kalimat pekerjaan apa yang telah dilaksanakan termasuk menandatagani  daftar hadir pada hari tersebut. Sebagai bukti pendukung pembayaran honor lapangan salah satunya adalah laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dan daftar hadir yang telah ditanda tangani oleh pelaksana dan di sahkan oleh ketua Tim Peneliti atau Perekayasa dalam kegiatan tersebut.

Rekomendasi Kebijakan

            Dengan mengacu pada ketentuan terkait Pembayaran Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka dalam melaksanakan pembayaran dan pertanggung jawaban pembayarn Honor pembantu lapangan harus dilaksankan dengan selektif, efektif dan efisien.  Pembayaran dan Pertanggung jawaban anggaran Honor Pembantu lapangan harus mengacu pada  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang telah dijabarkan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 mengamanatkan agar Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

         Dalam rangka tertib pelaksanaan Pembayaran dan pertanggung jawaban honor pembantu lapangan  atas beban Angaran Pendapatan dan Belanja Negara yang efektif dan efisien maka  prinsip pengelolaan keuangan negara terkait pembayaran honor pembantu lapangan dengan mengacu pada Peraturan  Menteri  Keuangan Republik  Indonesia Nomor 32 Tahun  2025 Tentang  Standar  Biaya Masukan  Tahun  Anggaran  2026 .

Dengan memperhatikan efektif dan efisien serta akuntabilitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta azas ketaan serta keadilaan maka   mekanisme pembayaran dan pelaksanaan pertanggung jawaban honor pembantu lapangan dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembayaran honor lapangan dibayarkan hanya untuk kegiatan penelitan /perekayasaan yang memang benar- benar memerlukan tenaga lapangan dalam suatu kegiatan penelitian/perekayasaan ;
  2. Jumlah hari dan jumlah personil tenaga pembantu lapangan harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip efektif dan efisien;
  3. Besarnya honor tenaga pembantu lapangan tidak boleh melebihi satuan biaya yang ada pada standar biaya masukan Menteri Keuangan pada tahun terkait dengan memperhatikan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri Keuangan , maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut;
  4. Bukti Pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh pembantu lapangan dengan melampirkan bukti pendukung berupa Copy KTP, Nomor Rekening, Laporan kegiatan berupa Photo atau gambaran kegiatan yang telah dilksanakan dan daftar hadir yang memuat jam masuk/mulai dan jam pulang/selesai yang sesuai dengan standar bekerja satu hari sekitar 7 atau 8 jam;
  5. Pembayaran honor pembantu lapangan hanya dilaksanakan sesuai dengan anggaran  suatu kegiatan yang telah direncanakan sehingga tidak perlu melakukan revisi ;
  6. Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Peneliti /Perekayasa yang terkait dengan penugasan tenaga pembantu lapangan wajib bertanggungjawab atas kebenaran dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan pembayaran tersebut;
  7. Surat tugas kepada pembantu lapangan diperlukan untuk dijadikan acuan kegiatan, jumlah hari dan jumlah pembayaran honor pembantu lapangan;

Kesimpulan

Pasal 23C UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara, prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas harus diterapkan dalam pelaksanaan anggaran termasuk pembayaran honor tenaga pembantu lapangan  yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

  Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam Pengelolaan keuangan Negara terdapat  Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara  yang wajib dilaksanakan dengan tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab  dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor : 32 Tahun 2005 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2026 meyebutkan bahwa Honorarium Pembantu Lapangan masuk dalam kelompok Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan. Dalam Pembayaran  Honorarium Pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar  Biaya Masukan , maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasara Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 102/PMK.02/ 2018 tentang Klasifikasi Anggaran
  4. Peraturan  Menteri  Keuangan Republik  Indonesia Nomor 32 Tahun  2025 Tentang  Standar  Biaya Masukan  Tahun  Anggaran  2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *